Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Sidang Etik Ketua DPD Bisa Dilakukan Sebelum Sanksi Pidana Dijatuhkan

Kompas.com - 19/09/2016, 21:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, sidang etik terhadap seseorang dapat tetap dilakukan meskipun belum ada putusan hukum dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut Refly, persoalan hukum berbeda dengan persoalan etik.

“Sidang etik bisa mendahului sidang pidananya. Bisa saja. Kalau nanti diberi sanksi etik dan di kemudian hari sanksi pidananya tidak jadi diberikan karena yang bersangkutan dibebaskan, hal tersebut tidak berarti kemudian sidang etik clear,” kata Refly, saat menyampaikan pendapat pada rapat Badan Kehormatan DPD, Senin (19/9/2016).

Rapat ini digelar menindaklanjuti penetapan status tersangka terhadap Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Irman terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Ia diduga menerima suap terkait rekomendasi impor gula.

Refly menilai, Irman telah melakukan pelanggaran etika berat jika terbukti menerima uang sebagaimana disangkakan KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta yang diduga diberikan oleh Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, kepada Irman di dalam bungkus plastik putih.

“Apalagi dalam situasi OTT yang kita tahu selama ini track record KPK bisa dikatakan 100 persen belum ada yang dinyatakan bebas. Kalau betul, sanksi etik bisa dijatuhkan terlebih dahulu tanpa harus menunggu proses pidana yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Lebih jauh, Refly berpendapat, sanksi etik juga dapat dijatuhkan meski Irman nantinya akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan tersangka hanya persoalan prosedur, bukan substansi perkara itu sendiri.

“Itu tidak menjawab apakah tersangka melakukan pidana suap atau tidak,” kata Refly.

Kompas TV Pengacara: Irman Tak Tahu Ada Uang dalam Bingkisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com