Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munculkan Ambang Batas Pilpres 2019, Pemerintah Dinilai Bawa Kepentingan Parpol

Kompas.com - 15/09/2016, 08:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali mengkritisi langkah pemerintah yang memunculkan kembali ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold di pemilu 2019 mendatang.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dari gugatan yang diajukannya terhadap Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, sudah ditetapkan bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden mulai 2019 digelar secara serentak.

(Baca: Gugatan UU Pilpres Dikabulkan, Pemilu Serentak 2019)

"Ketentuan itu bertentangan dengan alasan saya mengajukan judicial review sekaligus alasan MK mengabulkan judicial review," kata Effendi saat dihubungi, Rabu (14/9/2016).

Dengan putusan MK soal keserentakan itu, kata dia, harusnya pemerintah menghapus ketentuan ambang batas perolehan suara di pemilu legislatif sebagai syarat parpol mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Jika ambang batas dimunculkan dengan menggunakan hasil pemilu legislatif 2014, maka ia menilai bahwa revisi UU Pemilu yang diajukan pemerintah saat ini membawa kepentingan parpol.

Sebab, parpol akan tetap diuntungkan apabila ambang batas tetap ada. Parpol jadi punya kuasa lebih untuk mengusung capres sehingga praktik tawar menawar rentan terjadi.

"Harusnya semua pihak membaca alasan permohonan judicial review saya dan alasan MK mengabulkannya, seperti menghindari politik uang, menghindari soal like or dislike dalam penentuan capres, menghindari menghalangi hak orang maju menjadi capres lewat syarat yang dipersulit melalui presidential threshold," ucap Effendi.

Selain bertentangan dengan putusan MK, Effendi juga menilai usulan pemerintah memunculkan ambang batas ini bertentangan dengan amandemen terakhir Undang-Undang Dasar 1945.

Effendi mengaku sudah mempelajari 18 buku soal proses amandemen.

Dari situ jelas tergambar, mulai dari rapat terbawah sampai paripurna, didiskusikan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politk.

Tidak ada ketentuan mengenai ambang batas. Bahkan sudah ada pembahasan mengenai calon presiden perseorangan dalam proses amandemen, namun saat itu disimpulkan belum waktunya dilakukan.

"Hari gini membicarakan presidential threshold, artinya sarat kepentingan. Padahal kalau ada makin banyak capres makin baik untuk bangsa, kan makin bagus," ucap Effendi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo s karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai deebelumnya mengungkapkan, hasil Pileg 2014 digunakan sebagai syarat pencalonan presidenngan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com