Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Prostitusi Anak untuk Gay Paedofil Bertambah Jadi Empat Orang

Kompas.com - 15/09/2016, 07:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi anak untuk kaum gay dan paedofil.

Polisi menangkap SF di Bogor, Rabu (14/9/2016) siang. "SF mengeksploitasi dan menjual anak kepada pelanggan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya saat dihubungi, Rabu malam.

SF merupakan seorang karyawan swasta. Ia berada dalam satu jaringan dengan AR, mucikari yang sebelumnya dibekuk polisi.

"Dari tangan SF, kita dapat tiga anak sebagai korban," kata Agung.

Hingga kini, korban prostitusi anak untuk kaum gay sebanyak 148 orang.

Tiga orang tersangka ditetapkan sebelum penangkapan SF, yakni AR dan U sebagai mucikari, serta E sebagai pengguna sekaligus membantu AR menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

Korban rata-rata berasal dari Jawa Barat dan Jakarta.

(Baca: Menteri PPPA Sebut 3.000 Anak Terindikasi Korban Jaringan Prostitusi untuk Gay)

Sebelumnya, Kepala Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku prostitusi anak untuk gay, AR, menjajakan para korban melalui aplikasi jejaring sosial Grindr.

AR-lah yang membuat akun dan profil dari para korbannya. Himawan mengatakan, jejaring sosial itu hanya menyajikan foto, profil, dan data pribadi pemilik akun.

Sementara untuk harga, calon pelanggan berkomunikasi langsung dengan mucikari.

"Tidak ada harga, cuma komunikasi profil, nama, sama umur," kata Himawan.

Dengan adanya aplikasi itu, calon pelanggan lebih mudah menemukan para korban dengan kata kunci tertentu.

Kompas TV Ternyata Terdapat Jaringan Prostitusi Gay Lainnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com