Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Fraksi Hanura Minta Revisi PKPU Pencalonan Dibahas Ulang

Kompas.com - 13/09/2016, 16:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana meminta agar revisi Peraturan KPU tentang pencalonan dibahas ulang di Komisi II.

Menurut dia, pasal yang membolehkan terpidana hukuman percobaan dapat maju di pilkada, bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Dadang mengaku bahwa dalam rapat pembahasan sebelumnya, Kapoksi Hanura di Komisi II, Rufinus Hutauruk, secara lisan telah menyatakan setuju terhadap keberadaan pasal tersebut. Namun, pimpinan fraksi justru berpendapat berbeda.

"Kapoksi kami memberikan pandangan yang sedikit mendukung yang sama dengan Golkar. Tapi kami hari ini menyatakan mencabut dukungan itu. Artinya kami secara tegas menolak,” kata Dadang saat dihubungi, Selasa (13/9/2016).

Dadang menegaskan, integritas seorang calon kepala daerah merupakan hal penting. Jika seorang pemimpin bermasalah terpilih sebagai kepala daerah, tentu berdampak besar terhadap jalannya pemerintahan daerah yang akan ia pimpin.

"Kalau kemudian dia selalu digoreng terkait tindakan hukum di pidana percobaan, tentu jalannya pemerintahan tidak akan efektif ketika ada keraguan di dalam masyarakat dan support masyarakat menjadi tidak tegas," ujarnya.

(Baca: Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)

Ia menambahkan, Fraksi Hanura telah melayangkan surat kepada pimpinan Komisi II yang intinya mencabut sikap fraksi sebelumnya.

Selain itu, Fraksi Hanura juga meminta agar revisi peraturan itu dibahas ulang. Sebab, belum sepenuhnya fraksi setuju dengan hasil revisi tersebut.

Selain Hanura, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat sebelumnya telah menyatakan penolakan.

"Perlu dilakukan sebuah diskusi ulang di Komisi II, karena beberapa fraksi menolak. Publik juga sudah membicarakan ini menjadi, DPR sudah mesti meresponsnya," kata Dadang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com