Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Demokrat Nilai Terpidana Percobaan Sulit Dipercaya jika Maju pada Pilkada

Kompas.com - 13/09/2016, 11:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diperbolehkannya seorang terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan untuk mencalonkan diri di Pilkada 2017 menuai kecaman.

Sebab, hal tersebut justru mencoreng kriteria utama seorang pemimpin yang semestinya bersih secara hukum.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan calon berstatus terpidana dengan hukuman percobaan maju di pilkada bertentangan dengan kriteria pemimpin ideal.

"Apapun alasannya calon pemimpin haruslah orang yang bersih, yang bisa dipercaya dan memberikan keyakinan untuk hal yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat," kata Didi dalam keterangan pers, Selasa (13/9/2016).

Didi menyatakan, dibolehkannya calon dengan hukuman percobaan maju pada pilkada juga bertentangan dengan moral dan akal sehat. Ini disebabkan masyarakat pasti membutuhkan orang yang bersih secara hukum.

Apalagi, jika terpidana percobaan itu ternyata tersangkut kasus korupsi, narkoba, atau terorisme.

"Bisakah kita semua membayangkan terpidana kasus korupsi, narkoba atau terorisme boleh maju pilkada, sekalipun sebatas pidana percobaan," ujar Didi.

Didi pun menambahhkan, jika calon pemimpin tengah berstatus terpidana percobaan, tetap saja dia memiliki cacat kepercayaan di mata publik.

"Koruptor walau dihukum percobaan yang pasti telah dihukum, masih pantaskah dipercaya menjadi pemimpin. Kalau seperti itu, di mana nurani pembuat undang-undang," ucap Didi.

Sebelumnya, Komisi II DPR dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama KPU memperbolehkan calon yang berstatus terpidana percobaan mencalonkan diri di pilkada.

(Baca juga: Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada)

KPU dalam masukkannya mengatakan bahwa orang yang mempunyai masalah dengan hukum, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah di pilkada serentak.

Namun, Komisi II menganggap hukuman percobaan belum mempunyai hukum tetap karena belum menjalankan seluruh percobaan tersebut.

"Kami tidak bisa berbuat banyak. Ya akan tetap kami rumuskan bagaimana nantinya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

(Baca juga: Pembahasan PKPU soal Terpidana Percobaan Alot, DPR Undang Pakar Hukum)

Kompas TV KPU Sosialisasikan Pilkada DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com