Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Bangun Komunikasi Positif Bersama DPR soal Pemotongan Anggaran

Kompas.com - 08/09/2016, 18:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengimbau pemerintah agar membangun komunikasi yang baik dengan DPR terkait pemotongan anggaran yang mencapai Rp 133 triliun.

Hendrawan menilai langkah pemotongan anggaran yang tanpa persetujuan DPR tak bisa dipaksakan dengan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Karena itu dia pun mewajarkan apabila muncul suara dari DPR yang meminta pemerintah mengajukan RAPBN-P 2016 baru yang mencantumkan pemotongan anggaran.

Sebab lazimnya pemotongan anggaran memang harus mendapat persetujuan DPR.

Meskipun menurut Hendrawan, dalam Pasal 26 Undang-undang APBN-P 2016, Pemerintah memang diberi keleluasaan dalam mengatur penggunaan anggaran.

"Sebab begini, kami di DPR juga punya alasan yang kuat dan didasari Undang-undang. Di Pasal 37 Undang-undang APBN-P 2016 juga ditulis pengaturan anggaran tanpa persetujuan DPR bisa dilakukan dalam kondisi darurat," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Di sisi lain, Hendrawan juga tak mengharapkan pemerintah memotong anggaran dan mendasarkan kebijakannya tersebut berdasarkan Pasal 37 yang menunjukan kondisi perekonomian Indonesia sedang darurat.

Menurutnya langkah tersebut justru dapat memicu gejolak ekonomi dan politik serta malah akan mengganggu kinerja pemerintah karena menunjukan kondisi perekonomian memang sedang darurat.

"Sekarang sepertinya sudah terlanjur dipotong, agar tidak ada suara sumbang dari DPR sebaiknya Pemerintah membangun komunikasi intensif yang baik ke DPR agar pemotongan anggaran yang dilakukan Pemerintah mendapat dukungan penuh DPR," lanjut Hendrawan.

(Baca: Sri Mulyani: Tak Perlu Ajukan R-APBNP Baru untuk Pemotongan Anggaran)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tidak perlu mengajukan RAPBN-P yang baru untuk memotong anggaran sebesar Rp 133 triliun.

Pernyataan Sri Mulyani itu menanggapi permintaan DPR yang menginginkan pemerintah membuat R-APBNP baru sebelum melakukan pemotongan anggaran.

Sebelumnya, DPR menilai APBNP 2016 merupakan produk undang-undang sehingga proses perubahannya pun harus melalui mekanisme perundangan.

"Saat memotong anggaran kami sudah pertimbangkan aspek hukum. Jadi Undang-undang APBN 2016 di pasal 26, pemerintah diberikan kemungkinan untuk melakukan penyesuaian," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Kompas TV Pemangkasan Anggaran Tekan Pertumbuhan Ekonomi

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com