Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Rancang Peraturan yang Wajibkan Daerah Gunakan "E-Government"

Kompas.com - 06/09/2016, 15:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mempersiapkan mekanisme yang mengatur penggunaan sistem e-government bagi seluruh kementerian/lembaga.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, peraturan itu akan diterapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Saya sedang mendesain agar sistem ini menjadi kewajiban agar penerapan e-budgeting menjadi kewajiban seluruh daerah. Kalau itu sudah menjadi aturan, mau tidak mau harus dilaksanakan,” kaa Asman, saat membuka e-Government Summit 2016 di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut Asman, e-government sebenarnya bukan sistem baru. Sejumlah daerah di Tanah Air telah menerapkan sistem ini.

Ia yakin, sistem ini mampu menyederhanakan sistem administrasi publik, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik ketika berurusan dengan pemerintah.

Beberapa provinsi yang telah menerapkan sistem itu, yakni Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Bahkan, penerapan e-government tak hanya di level pemerintah provinsi, melainkan tingkat kabupaten/kota hingga desa.

“Artinya kita tidak memulai dari nol. Mereka sudah lebih duluan jalannya,” ujar dia.

Kementerian PAN-RB berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun sistem yang dapat diaplikasikan secara nasional dengan standar yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Dengan menciptakan standarisasi nasional, diharapkan sistem e-government yang telah berjalan di daerah dapat tersinergi dengan pemerintah pusat.

Asman menambahkan, salah satu keunggulan e-government yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait layanan pemerintahan. 

Layanan itu, diantaranya, saat pengurusan akta kelahiran, ke depannya, orangtua tidak perlu lagi datang ke kelurahan hingga kecamatan untuk mengurusnya secara manual.

“Cukup tinggal pencet (dengan menggunakan sistem IT) dari desanya, dalam tempo satu jam sudah ke luar akta kelahirannya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com