Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Bentuk Tim Sikapi Penghentian Kasus Kebakaran Hutan di Riau

Kompas.com - 05/09/2016, 13:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang sempat menjerat korporasi di Riau harus menjadi momentum reformasi di tubuh Polri.

Menurut Trimedya, jika Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mampu menyelesaikan persoalan tersebut, maka reformasi di tubuh Polri akan berjalan. Dampaknya, Polri akan mendapat kepercayaan lebih dari publik.

Terlebih lagi muncul masalah baru dalam penegakan hukum kasus pembakaran hutan dan lahan, yakni penyanderaan polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat mengusut kebakaran lahan di Riau.

"Makanya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang kini dihentikan penyidikannya, Polri harusnya membentuk tim khusus untuk menyelesaikannya, apalagi ini sampai ada penyanderaan polisi hutan dan penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senij (5/9/2016).

Trimedya mengatakan, selama ini Polda Riau dinilai belum optimal dalam menyelesaikan kasus kebakaran hutan hebat yang terjadi 2015.

 

(baca: Penjelasan Kabareskrim soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

Karena itu, Mabes Polri perlu membuat tim khusus yang turun langsung menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Terlebih, Presiden Jokowi telah menaruh perhatian besar dalam kasus tersebut melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(baca: Pimpinan Komisi III Desak Polri Tindak Para Penyandera PPNS dan Polhut di Riau)

Trimedya mengimbau polisi tak ragu mengusut tuntas para pelaku pembakaran hutan, terutama dari pihak korporasi.

"Apa yang sudah diinstruksikan Presiden harusnya segera dilakukan, elemen di daerah justru harus seirama dengan instruksi pusat. Apalagi ini dari Presiden," lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri mengkaji kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi untuk 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Kapolri mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait pengentian penyidikan tersebut. Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3.

Namun demikian, kata dia, kepolisian terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.

Tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK sempat disandera oleh sekelompok orang ketika tengah melakukan penyelidikan kasus kebarakan lahan di Riau.

 

(baca: Menteri Siti: Penyanderaan PPNS Rendahkan Wibawa Negara)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menganggap penyanderaan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara.

Kompas TV Kabut Asap, Jarak Pandang di Riau 300 Meter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com