Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB "Online" 2016 Semrawut, Ombudsman Temukan Mala-administrasi hingga Jual Beli Kursi

Kompas.com - 02/09/2016, 14:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI melakukan pemantauan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di 33 provinsi. Hasilnya, Ombudsman menemukan banyak mala-administrasi. Hal itu didapat dari Posko Pengaduan PPDB dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat.

Setelah itu, Ombudsman melakukan investigasi untuk menelusuri dugaan awal penyimpangan penyelenggara PPDB.

Asisten Ombudsman Bidang Pendidikan, Zainal Muttaqin, mengatakan, selama lima tahun terakhir, terdapat tiga jenis mala-administrasi yang selalu muncul dan menduduki peringkat terbanyak dalam jumlah aduan. Pertama, permintaan uang, barang, dan jasa.

Zainal menilai, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan sanksi. Kedua, penyimpangan prosedur disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang. Zainal mencontohkan terjadi jual beli kursi sekolah.

(Baca: Ahok Ingin Pendaftaran Sekolah Disertai Syarat Catatan Periksa Gigi dan Vaksin Anak)

"Indikasi kuatnya ada di Depok, kemudian di Bekasi, Tangerang Selatan, Sulawesi Selatan, lebih kurang itu. Kota Bandung dan Subang juga," kata Zainal (2/9/2016).

Mala-administrasi ketiga terjadi karena adanya ketidaksiapan sekolah dalam memberikan layanan. Misalnya, server sekolah yang tidak sanggup menampung jumlah data.

Zainal menyayangkan, PPDB online yang dibuat untuk meminimalkan pelanggaran justru menjadi pola pelanggaran baru. Kata dia, PPDB online dapat dimanipulasi dengan kerja sama antara operator server dan pihak sekolah.

"Rekayasa nilai untuk bisa peroleh kursi. Siswa titipan melalui penyalahgunaan jabatan, menambah jumlah kursi kosong yang nanti dapat dijual," ucap Zainal.

Zainal menyebutkan, kelompok terlapor terbanyak dimiliki oleh panitia penerimaan, dinas pendidikan, dan kapal sekolah. Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh data kelompok terlapor dan jenis pelanggaran di tiap daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com