Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sidang Gugatan "Tax Amnesty" Temui Jokowi

Kompas.com - 01/09/2016, 14:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tampak di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (1/9/2016) siang.

Anwar yang datang bersama Ketua MK Arief Hidayat menampik kedatangannya tersebut adalah dalam rangka melaporkan perkembangan permohonan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Menurut pria yang menjadi majelis hakim sidang gugatan UU Tax Amnesty, hal tersebut merupakan urusan persidangan.

"Enggak. Nanti itu sih di persidangan. Itu saja sih," ujar Anwar setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

(Baca: Hakim MK Minta Permohonan Gugatan Uji Materi UU "Tax Amnesty" Dipertajam)

Lagipula, kata dia, permohonan uji materil tersebut baru memasuki sidang pendahuluan pada Rabu (31/8/2016) kemarin.

Sidang yang dimaksud merupakan hasil permohonan dari tiga perserikatan buruh, yakni Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Anwar menegaskan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi itu adalah untuk melaporkan hasil Kongres Mahkamah Konstitusi di Bali, beberapa waktu lalu.

"Menyampaikan hasil kongres MK di Bali. Sudah, itu saja ya," ujar dia.

Dalam sidang Rabu kemarin, majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota majelis I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul memberikan saran terkait gugatan yang diajukan.

(Baca: Fitra Nilai Dasar Pembentukan UU "Tax Amnesty" Inkonstitusional)

Majelis hakim anggota, Manahan, menyampaikan kepada pemohon agar gugatan yang diajukan lebih mendetil dan merinci pokok persoalan.

"Saya menyarankan agar permohonan ini lebih dipertajam. Jadi, dipertajam dia, baik tadi legal standing-nya maupun alasan-alasan permohonan ini," kata Manahan.

Sementara itu, Anwar Usman menyampaikan bahwa pihak pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk memperbaiki gugatan yang diajukan.

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com