Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Mucikari dan Pelanggan Prostitusi Anak

Kompas.com - 01/09/2016, 13:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri kembali menangkap tersangka yang terlibat perdagangan anak untuk kalangan gay. Tersangka berinisial U dan E ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

"Tadi malam kita di Pasar Ciawi lakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dengan AR, yaitu sodara U dan E," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agunylg Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dalam kasus ini, U berperan sebagai mucikari, sama seperti AR yang ditangkap pertama kali. Sementara E pengguna jasa eksploitasi anak.

(baca: Ketua MPR: Biadab! Anak Didagangkan untuk Pemuasan Orang Menyimpang)

Agung menyebut, meski sesama mucikari, U dan AR berbeda jaringan namun saling terkait. Sementara E, selain menjadi pelanggan, ia juga membantu AR untuk merekrut anak-anak.

"E juga membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk menampung dari dana yang masuk dari para penggunanya," kata Agung.

Agung mengatakan, saat ini penyidik masih belum berhenti mencari pelaku lainnya. Nantinya dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, akan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku lainnya.

"Saya ingin menemukan cakupan yang lebih luas dari AR, U dan E. Karena diketahui ini hasil analisa dari data dan informasi yang kami peroleh, masih ada yang lain," kata Agung.

 

(Baca: Pura-pura Jadi Pelanggan, Polisi Jebak Pelaku Prostitusi Anak untuk Kaum Gay)

Sebelumnya, polisi menangkap AR di sebuah hotel di kawasan puncak. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui korban AR mencapai 99 orang.

Polisi meyakini AR tidak bekerja sendiri. Oleh karena itu penyidik masih mencari jaringan prostitusi anak untuk kaum penyuka sesama jenis, termasuk para pemggunanya.

Untuk para tersangka, dikenakan pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com