JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku kaget mengetahui adanya kasus prostitusi anak bagi kalangan gay. Ia menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Anak didagangkan untuk pemuasan orang yang menyimpang. Gila, itu biadab! Melanggar kemanusiaan," tutur Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
"Dirajam kalau perlu," sambung dia.
Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). AR dijerat pasal berlapis.
(baca: Prostitusi Anak untuk Kaum Gay Diduga Sindikat, Polisi Telusuri Akun Media Sosial)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang melalui Facebook.
"Kami kenakan juga pasal perdagangan orang (Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
(Baca: Pura-pura Jadi Pelanggan, Polisi Jebak Pelaku Prostitusi Anak untuk Kaum Gay)
AR juga terancam melanggar undang-undang perlindungan anak. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku.
Polisi juga menganggap pelaku melakukan pencucian uang karena meraup banyak keuntungan dari tindak pidananya.
Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian karena korbannya mencapai 99 orang.
Ia diyakini tergabung dalam jaringan yang menyediakan anak laki-laki di bawah umur untuk dijajakan khusus kepada penyuka sesama jenis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.