Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembakar Hutan Disebut Kerap Jadikan Masyarakat sebagai Tameng

Kompas.com - 30/08/2016, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero mengakui bahwa masih banyak korporasi yang memanfaatkan penduduk lokal untuk membuka lahan pertanian baru dengan cara membakar lahan.

Sementara, pembakaran lahan oleh penduduk lokal dilindungi dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan.

"Tidak sedikit perusahaan yang menggunakan nama masyarakat karena di dalam dalam UU (undang-undang) itu yang boleh membakar itu hanya masyarakat adat dan tradisional," kata Bambang dalam diskusi di bilangan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Ia menjelaskan, proses awal yang membakar lahan adalah masyarakat setempat.

Masyarakat menyebut bahwa lahan yang dibakar itu merupakan miliknya. Hal itu dilakukan agar korporasi tidak terjerat kasus saat ada investigasi yang dilakukan oleh peneliti.

"Banyak yang terjadi, yang membakar itu masyarakat tradisional, begitu tim verifikasi datang mereka merasa dihormati dilindungi oleh hukum, sehingga tidak boleh diproses," kata Bambang.

Berselang enam bulan kemudian, Bambang melanjutkan, lahan yang awalnya milik masyarakat sudah berpindah kepemilikan oleh korporasi.

"Enam bulan kemudian orang itu tidak ada lagi," kata dia.

Bambang mendapatkan fakta tersebut berdasarkan riset yang dilakukan pada 2015 lalu. Ia pun membenarkan bahwa pola tindakan korporasi terhadap masyarakat dengan cara seperti masih terus diterapkan.

"Iya pasti itu, itu banyak terjadi. Selalu mereka itu ada di garda depan, untuk orang-orang masyarakat tradisional itu yang banyak digunakan sebagai tameng," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menyebutkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan masih memberi peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Ada dalam undang-undang memang salah satu permasalahan yang dihadapi oleh para kapolda," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).

(Baca: Polri Sebut Penanganan Kebakaran Hutan Terkendala Undang-Undang)

Dalam Pasal 69 ayat 1 (a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian ayat 1 (h) disebutkan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com