Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembakar Hutan Disebut Kerap Jadikan Masyarakat sebagai Tameng

Kompas.com - 30/08/2016, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero mengakui bahwa masih banyak korporasi yang memanfaatkan penduduk lokal untuk membuka lahan pertanian baru dengan cara membakar lahan.

Sementara, pembakaran lahan oleh penduduk lokal dilindungi dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan.

"Tidak sedikit perusahaan yang menggunakan nama masyarakat karena di dalam dalam UU (undang-undang) itu yang boleh membakar itu hanya masyarakat adat dan tradisional," kata Bambang dalam diskusi di bilangan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Ia menjelaskan, proses awal yang membakar lahan adalah masyarakat setempat.

Masyarakat menyebut bahwa lahan yang dibakar itu merupakan miliknya. Hal itu dilakukan agar korporasi tidak terjerat kasus saat ada investigasi yang dilakukan oleh peneliti.

"Banyak yang terjadi, yang membakar itu masyarakat tradisional, begitu tim verifikasi datang mereka merasa dihormati dilindungi oleh hukum, sehingga tidak boleh diproses," kata Bambang.

Berselang enam bulan kemudian, Bambang melanjutkan, lahan yang awalnya milik masyarakat sudah berpindah kepemilikan oleh korporasi.

"Enam bulan kemudian orang itu tidak ada lagi," kata dia.

Bambang mendapatkan fakta tersebut berdasarkan riset yang dilakukan pada 2015 lalu. Ia pun membenarkan bahwa pola tindakan korporasi terhadap masyarakat dengan cara seperti masih terus diterapkan.

"Iya pasti itu, itu banyak terjadi. Selalu mereka itu ada di garda depan, untuk orang-orang masyarakat tradisional itu yang banyak digunakan sebagai tameng," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menyebutkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan masih memberi peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Ada dalam undang-undang memang salah satu permasalahan yang dihadapi oleh para kapolda," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).

(Baca: Polri Sebut Penanganan Kebakaran Hutan Terkendala Undang-Undang)

Dalam Pasal 69 ayat 1 (a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian ayat 1 (h) disebutkan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com