Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembakar Hutan Disebut Kerap Jadikan Masyarakat sebagai Tameng

Kompas.com - 30/08/2016, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero mengakui bahwa masih banyak korporasi yang memanfaatkan penduduk lokal untuk membuka lahan pertanian baru dengan cara membakar lahan.

Sementara, pembakaran lahan oleh penduduk lokal dilindungi dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan.

"Tidak sedikit perusahaan yang menggunakan nama masyarakat karena di dalam dalam UU (undang-undang) itu yang boleh membakar itu hanya masyarakat adat dan tradisional," kata Bambang dalam diskusi di bilangan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Ia menjelaskan, proses awal yang membakar lahan adalah masyarakat setempat.

Masyarakat menyebut bahwa lahan yang dibakar itu merupakan miliknya. Hal itu dilakukan agar korporasi tidak terjerat kasus saat ada investigasi yang dilakukan oleh peneliti.

"Banyak yang terjadi, yang membakar itu masyarakat tradisional, begitu tim verifikasi datang mereka merasa dihormati dilindungi oleh hukum, sehingga tidak boleh diproses," kata Bambang.

Berselang enam bulan kemudian, Bambang melanjutkan, lahan yang awalnya milik masyarakat sudah berpindah kepemilikan oleh korporasi.

"Enam bulan kemudian orang itu tidak ada lagi," kata dia.

Bambang mendapatkan fakta tersebut berdasarkan riset yang dilakukan pada 2015 lalu. Ia pun membenarkan bahwa pola tindakan korporasi terhadap masyarakat dengan cara seperti masih terus diterapkan.

"Iya pasti itu, itu banyak terjadi. Selalu mereka itu ada di garda depan, untuk orang-orang masyarakat tradisional itu yang banyak digunakan sebagai tameng," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menyebutkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan masih memberi peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Ada dalam undang-undang memang salah satu permasalahan yang dihadapi oleh para kapolda," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).

(Baca: Polri Sebut Penanganan Kebakaran Hutan Terkendala Undang-Undang)

Dalam Pasal 69 ayat 1 (a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian ayat 1 (h) disebutkan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sementara pada ayat 2 disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal.

Menurut Agus, hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk membuka lahan dengan cara membakar. Padahal, dalam pasal tersebut jelas disebutkan batasannya hanya 2 hektar.

"Bukan untuk semacam perkebunan yang begitu besar," kata dia.

(Baca juga: Peneliti Kehutanan Menilai Janggal atas SP3 Kasus Pembakaran Hutan)

Selain itu, dalam membuka lahan itu semestinya masyarakat tetap memperhatikan proses pembukaan lahan. Sehingga, kebakaran tidak meluas ke area atau wilayah lain.

"Jangan sampai proses pembakaran itu tidak bisa dikendalikan. Nah, kadang-kadang yang ada pada saat membakar, ditinggal, ditinggal ya menyebar ke tempat lain, nah ini yang menjadi sulit untuk proses pemadaman ini," kata dia.

Kompas TV Kabut Asap Semakin Pekat di Kota Pekanbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com