Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menyebutkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lahan dan Hutan masih memberi peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Ada dalam undang-undang memang salah satu permasalahan yang dihadapi oleh para kapolda," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
(Baca: Polri Sebut Penanganan Kebakaran Hutan Terkendala Undang-Undang)
Dalam Pasal 69 ayat 1 (a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kemudian ayat 1 (h) disebutkan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sementara pada ayat 2 disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal.
Menurut Agus, hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk membuka lahan dengan cara membakar. Padahal, dalam pasal tersebut jelas disebutkan batasannya hanya 2 hektar.
"Bukan untuk semacam perkebunan yang begitu besar," kata dia.
(Baca juga: Peneliti Kehutanan Menilai Janggal atas SP3 Kasus Pembakaran Hutan)
Selain itu, dalam membuka lahan itu semestinya masyarakat tetap memperhatikan proses pembukaan lahan. Sehingga, kebakaran tidak meluas ke area atau wilayah lain.
"Jangan sampai proses pembakaran itu tidak bisa dikendalikan. Nah, kadang-kadang yang ada pada saat membakar, ditinggal, ditinggal ya menyebar ke tempat lain, nah ini yang menjadi sulit untuk proses pemadaman ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.