Sementara pada ayat 2 disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal.
Menurut Agus, hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk membuka lahan dengan cara membakar. Padahal, dalam pasal tersebut jelas disebutkan batasannya hanya 2 hektar.
"Bukan untuk semacam perkebunan yang begitu besar," kata dia.
(Baca juga: Peneliti Kehutanan Menilai Janggal atas SP3 Kasus Pembakaran Hutan)
Selain itu, dalam membuka lahan itu semestinya masyarakat tetap memperhatikan proses pembukaan lahan. Sehingga, kebakaran tidak meluas ke area atau wilayah lain.
"Jangan sampai proses pembakaran itu tidak bisa dikendalikan. Nah, kadang-kadang yang ada pada saat membakar, ditinggal, ditinggal ya menyebar ke tempat lain, nah ini yang menjadi sulit untuk proses pemadaman ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.