Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sebut Polri yang Berwenang Jelaskan Video Freddy Budiman

Kompas.com - 29/08/2016, 12:51 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan video rekaman testimoni Freddy Budiman kepada Polri, Kamis (25/8/2016).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku sudah melihat isi video tersebut. Namun dia menolak membeberkan hal-hal yang dibicarakan Freddy dalam video tersebut. 

"Ya kan (video) saya lihat dong pasti sebelum saya serahkan," ujar Yasonna usai menghadiri Seminar "Masa Depan Indikasi Geografis di Indonesia" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).

Menurut Yassona, pihak yang punya wewenang untuk mengungkap isi video maupun oknum aparat yang terlibat dalam peredaran narkotika adalah kepolisian. 

(Baca: Yasonna: Video Testimoni Freddy Budiman Tidak Akan Dibuka ke Publik)

Seperti diketahui, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional dalam peredaran narkotika yang dikendalikan Freddy. 

Haris mengaku, dirinya mendapat cerita keterlibatan aparat dari Freddy saat keduanya bertemu pada 2014. 

"Polri sebagai institusi yang berkompeten untuk mengusut. Saya sudah berikan ke Pak Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian) urusannya sekarang sama Kapolri, silakan tanya ke Kapolri," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan bahwa ada dua video yang diserahkan Kemenkumham kepada polisi. Satu video durasinya sangat pendek, sementara video lainnya cukup panjang.

"Berapa belasan menit setahu saya. (Video) Yang satu pendek sekali, lebih kurang mungkin satu menitan lebih, (video) satunya lagi di atas sepuluh menit," ujar Tito di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Ia mengatakan bahwa video itu berisi testimoni Freddy budiman sebelum dieksekusi hukuman mati.

"Intinya kira-kira dia menyampaikan curhatan dia lah dia bertobat, dia merasa bersalah selama ini, tapi dia juga mengatakan ada hal-hal yang berlebihan dituduh kan kepada dia. Misalnya, itu sebetulnya ada orang lain yang juga terlibat pelaku lain tapi kok yang kena saya saja, pelaku lain tidak," kata dia.

(Baca: Tak Bakal Dipublikasi, Ini Isi Video Freddy Budiman yang Direkam Ditjen Pas)

Di dalam video itu juga, lanjut Tito, tidak ada penyebutan nama-nama lembaga penegak hukum yang terlibat, seperti apa yang disebutkan Haris Azhar.

"Dia (Freddy di rekaman video) enggak nyebutkan nama-nama," kata dia.

Freddy merupakan bandar narkotika yang dieksekusi mati bersama tiga narapidana lain pada Jumat (29/7/2016).

Dua hari setelah eksekusi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyebarkan cerita yang diklaimnya didapat dari Freddy.

Dalam tulisan berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" itu mengungkap bahwa oknum Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Freddy.

Untuk membuktikan cerita itu, Polri membentuk tim investigasi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Dwi Prayitno. Bukan hanya Polri, TNI dan BNN juga membentuk tim serupa.

Kompas TV Video Freddy Budiman Diduga Berisi Nama Polisi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com