Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah dan Sita Kendaraan Milik Panitera PN Jakarta Utara

Kompas.com - 26/08/2016, 18:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Sebelum menetapkan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita kendaraan milik Rohadi.

"Penggeledahan dilakukan sejak kemarin pukul 16.00, dan telah berakhir sampai tengah malam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Rohadi atau orangtuanya di Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Indramayu.

Kemudian, rumah di Desa Cikedung, dan di Lunggadung, Kabupaten Indramayu.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tinggal di Tarik Kolot, Cikedung, Indramayu, kemudian di Kantor Kecamatan Cikedung, dan Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata Priharsa.

Selain itu, dalam penggeledahan di apartemen di Jakarta Utara, KPK menyita satu unit Toyota Yaris yang diduga hasil gratifikasi.

Berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di PN Jakut, penyidik KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka untuk tindak pidana gratifikasi.

Menurut Priharsa, Rohadi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung.

Kasus ini diduga terkait dengan jabatan Rohadi yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi.

Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com