Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II Sebut Draf RUU Pemilu 2019 Semestinya Sudah Diterima DPR

Kompas.com - 26/08/2016, 14:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, semestinya saat ini Pemerintah sudah mengirimkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu 2019 ke DPR.

Menurut Arif, langkah Pemerintah terhitung lambat jika draf RUU Pemilu 2019 baru diterima DPR pertengahan September nanti.

"Karena begitu banyak hal sensitif dan penting yang akan dibahas dalam RUU Pemilu," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menambahkan, waktu enam bulan pun masih kurang untuk menyelesaikan RUU Pemilu.

"Sudah sama-sama kita ketahui-lah, bahwa RUU Pemilu itu banyak hal krusialnya dan membahas hal tersebut hanya enam bulan saja jelas kurang," tutur Arif.

Dia pun mengatakan, beberapa hal krusial yang harus segera dibahas dalam RUU Pemilu 2019 adalah soal pencalonan presiden, sengketa pemilu, penentuan jumlah daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, dan selainnya.

"Untuk membahas hal-hal penting itu waktunya tidak mungkin sebentar, sampai sekarang naskah akademik pun belum kami terima, Pemerintah harus lebih cepat lagi," ucap Arif.

Kompas TV KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com