Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Selidiki Dugaan Penipuan Agen Travel Haji

Kompas.com - 26/08/2016, 14:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen calon jamaah haji maupun penipuan oleh agen travel yang memberangkat 177 calon jamaah haji.

Sebanyak 177 calon jamaah haji ditahan di Filipina sebelum berangkat ke Mekkah lantaran menggunakan paspor palsu.

"Kami melakukan penyidikan, kemungkinan adanya tindak pidana pemalsuan atau penipuan," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).

Tito menuturkan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah agen perjalanan yang melayani pemberangkatan mereka, kata Tito, saat ini sedang diselidiki Polri.

(baca: KBRI: Pemulangan 177 Calon Jamaah Haji di Filipina Dilakukan Setelah Agustus)

Polisi sudah mengidentifikasi tujuh travel haji yang digunakan para calon jamaah haji Indonesia. Ketujuh agensi itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.

Polri juga masih mencari dan mengumpulkan bukti atas dugaan keterlibatan oknum Kementerian Agama dalam kasus tersebut.

"Kami sedang lakukan penyidikan itu, kami umumkan nanti kalau sudah selesai," kata Tito.

Sebelumnya, Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan bahwa paspor yang diperoleh secara ilegal itu dilaporkan disediakan oleh para pendamping.

 

(baca: Dengar Penjelasan KBIH soal Haji via Filipina, Gus Ipul Gagal Paham)

Para calon jamaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 dollar AS – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.

Morente mengatakan, kasus ini terungkap setelah mereka didapati tidak berbahasa Filipina.

Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.

Morente memerintahkan agar mereka dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka sempat ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.

 

(baca: Keluarga Korban Haji Filipina Maki-maki Pimpinan KBIH Arofah)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com