Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Lengkap, Pengusaha Penyuap Putu Sudiartana Segera Jalani Sidang

Kompas.com - 25/08/2016, 12:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Kompas TV KPK Periksa Anggota DPR Putu Sudiartana

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahan berkas penyidikan dan tersangka atas nama pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Dengan dilakukan pelimpahan kepada Jaksa penuntut KPK, maka kedua tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka SUP dan YA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2016).

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juni silam. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada politisi Partai Demokrat, Putu Sudiartana.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu, di kompleks perumahan anggota DPR RI.

(Baca: Putu Sebut Uang 40.000 Dollar Singapura yang Disita untuk Liburan ke Luar Negeri)

Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut. Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.

Basaria mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016. Adapun, nilai proyek tersebut mencapai Rp 300 miliar.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com