Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Cerita Freddy Minta Perlindungan

Kompas.com - 25/08/2016, 07:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Informasi soal sindikat narkoba Freddy Budiman yang diduga melibatkan aparat ternyata tak hanya diketahui Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Ada sejumlah saksi lain yang juga mengetahui cerita Freddy terkait keterlibatan aparat tersebut.

Namun, mereka meminta jaminan keselamatan pemerintah jika kesaksiannya dibutuhkan untuk mengungkap keterlibatan aparat. Haris membeberkan hal tersebut dalam pertemuan dengan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kepala Inspektorat BNN Inspektur Jenderal Rum Murkal, dan Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, di Jakarta, Selasa (23/8). Pertemuan berlangsung selama dua jam, dari pukul 06.00-08.00.

Sebelumnya, Haris diundang BNN setelah mengunggah tulisan berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" di media sosial, 28 Juli lalu. Tulisan tersebut berisi dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba Freddy.

"Saya ungkapkan kalau saya enggak masalah berbagi informasi nama-nama (saksi). Saya mau buka kalau ada jaminan," ujar Haris.

(Baca: Menkumham Akan Serahkan Video Testimoni Freddy Budiman ke Kapolri)

Haris menuturkan, ada beberapa saksi yang ditemuinya enggan memberikan informasi sebelum ada jaminan keamanan dari pemerintah. Mereka takut mengungkapkan keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba.

Sementara menurut Slamet, BNN siap bekerja sama dengan Haris untuk mengungkap keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam bisnis narkoba yang dijalankan Freddy.

"Kami mempunyai komitmen yang sama dengan Haris dalam membuat terang isu yang beredar belakangan ini," kata Slamet.

Sementara itu, Tim Independen yang dibentuk Kepolisian Negara RI berencana menelusuri perkara lama Freddy. Penelusuran ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan aparat dalam mengendalikan bisnis peredaran narkotika di Indonesia.

(Baca: Polri Cari Tiga Pengacara yang Bantu Freddy Budiman Susun Pleidoi)

Seperti diketahui, Freddy tersandung tiga kasus narkotika secara berturut-turut. Pada 2009, ia berhadapan dengan penegak hukum atas kepemilikan 500 gram sabu dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.

Kemudian pada 2011, ia divonis 18 tahun penjara karena kepemilikan ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Pada 2012, ia dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok.

"Pleidoi yang di Jakarta Barat isinya normatif dan itu bukan pleidoi pribadi melainkan dari penasihat hukum. Tidak ada menyebut aparat sama sekali. Tapi kami akan telusuri lagi karena dia bersidang tidak hanya sekali karena ada beberapa kasus," kata anggota Tim Independen Polri, Hendardi.

(Baca: Rekening Freddy Tak Masuk Daftar Mencurigakan, Polri Sulit Telusuri Aliran Dana ke Oknum)

Tim pun tengah mencari keberadaan penasihat hukum yang menangani Freddy saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tiga penasihat hukum yang berasal dari J&A Law Office itu adalah Baron V Hanni, Aluisius Sulistyo, dan Adhi H Wibowo.

"Kami datangi kantornya, tetapi sudah tidak beroperasi. Kami minta bantuan Peradi untuk menemukan mereka," kata Hendardi.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, informasi dari para penasihat hukum Freddy yang ikut merumuskan nota pembelaan ini diharapkan dapat memberikan titik terang. (IAN/C04/C09)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Agustus 2016, di halaman 3 dengan judul "Saksi Cerita Freddy Minta Perlindungan".

Kompas TV Ujung Tim Pencari Fakta- Satu Meja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com