JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, nama Freddy Budiman tidak termasuk dalam daftar rekening mencurigakan yang diinformasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Justru aliran dana mencurigakan itu terkait dengan jaringan Ponny Tjandra.
Menurut Boy, tak adanya nama Freddy dalam daftar itu akan menyulitkan kerja tim gabungan pencari fakta untuk membuktikan adanya aliran dana dari Freddy ke oknum polisi.
"Apapun data itu kalau tidak ada relevansi dengan Freddy, ya sulit juga," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Senin (22/8/2016).
Boy mengatakan, laporan hasil analisis dari PPATK masih perlu dilakukan pendalaman lebih jauh karena tidak spesifik menyebutkan nama Freddy sebagai pemilik rekening.
Boy tidak dapat memastikan berapa laporan hasil analisis yang diberikan PPATK, karena sifatnya rahasia dan tertutup.
"Baru bisa peroleh informasi setelah adanya penelusuran," kata Boy.
Meski tak tercantum nama Freddy, kata Boy, patut dicurigai bahwa uang tersebut masih berkaitan dengannya.
Oleh karena itu perlu adanya penyelidikan untuk mencari tahu siapa pemilik uang tersebut dan hubungannya dengan jaringan narkoba.
"Kalau uang ini Freddy yang punya, didukung fakta dan saksi lainnya yang mengetahui proses transaksi, ini kan titik terang terhadap tuduhan Freddy yang mengatakan telah memberikan uang," kata Boy.
Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana Freddy Budiman yang diduga mengalir ke sejumlah oknum penegak hukum.
Namun, PPATK kesulitan karena setelah dilakukan pengecekan, sampai saat ini belum ditemukan ada rekening dengan nama Freddy Budiman.
"Sekarang kami aja masih cari ada enggak nama Freddy Budiman di rekening. Kalau enggak ada kan kami enggak bisa bilang aliran uang Freddy mengalir ke mana," kata Firman.
PPATK menduga Freddy menggunakan rekening jaringannya atau kerabat terdekatnya untuk melakukan transaksi. Bahkan jaringan Freddy juga bisa jadi meminjam rekening masyarakat yang awam untuk melakukan transaksi dengan memberikan imbalan tertentu.