Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal yang Dirasa Paling Berat oleh Antasari Saat Dipenjara

Kompas.com - 24/08/2016, 21:50 WIB
Krisiandi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, divonis 18 tahun penjara. Kini, dia memasuki masa asimilasi.

Pada masa asimilasi, Antasari selama 10 bulan terakhir bekerja di kantor notaris Handoko Halim, seorang teman kuliahnya. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini menuturkan, dirinya berangkat pukul 08.00 WIB dari Lapas Tangerang dan kembali pukul 17.00 WIB.

"Sarapan dulu di warung dekat kantor," katanya dalam acara Mata Najwa di Metro TV yang ditayangkan pada Rabu (24/8/2016).

Di kantor notaris yang berlokasi di Tangerang itu, Antasari digaji Rp 3 juta per bulan. "Namun, saya serahkan kepada negara seluruhnya karena ketentuannya seperti itu. Saya bangga sebagai warga binaan masih bisa menyumbang negara," ujar Antasari.

(Baca: September, Antasari Azhar Akan Keluar dari Lapas Tangerang)

Antasari kemudian menjelaskan hal yang paling berat saat menjalani hukuman penjara.

"Yang paling berat adalah ketika malam sesudah makan malam," kata Antasari, yang suaranya tercekat menahan tangis.

"Menjelang shalat malam, selalu saya terbayang wajah keluarga. Waktu saya bertugas di Departemen Kehakiman, Kejaksaan, dan KPK; saya menomorduakan keluarga dan menomorsatukan negara. Justru saat menghadapi ini, keluarga yang ada di belakang saya," ujar Antasari.

Bantah membunuh

Dalam acara itu, dengan nada tinggi, Antasari juga membantah telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Omong kosong semua. Saya tidak melakukan pembunuhan," katanya.

Lalu, Antasari menuturkan, dia selalu memohon tiga hal kepada Tuhan jika berdoa. Pertama, ia memohon agar diri dan keluarganya diberi kesehatan. "Kemudian saya memohon kepada Tuhan untuk menunjukkan siapa yang menzalami saya dan berdoa untuk meninggikan derajat saya sebagai manusia, meski dalam penjara," tutur dia.

(Baca: Cerita Antasari Azhar Tiga Bulan Jadi Pegawai di Kantor Notaris...)

Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Majelis melihat Antasari bekerja sama dengan terdakwa yang lain untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Dia mengajukan banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK), tetapi hal tersebut tak mengubah hukuman.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com