Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kementerian/Lembaga Teken MoU Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO

Kompas.com - 23/08/2016, 12:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri bersama enam kementerian/lembaga menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan dan penanganan warga negara Indonesia yang terindikasi atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

Enam kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kepolisian Negera RI, Kejaksaan RI, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kerja sama tersebut bertujuan untuk mencegah, memberantas dan melindungi korban perdagangan orang.

Retno menilai kesepakatan ini memiliki arti penting sebagai bentuk pelembagaan dan kerja sama melindungi WNI.

"Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah kepada publik mengenai anti-trafficking," kata Retno di Kompleks Kemenlu, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Retno menyebut TPPO mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2013 terdapat 188 kasus TPPO, sementara 2014 sebanyak 326 kasus dan pada 2015 tercatat 548 kasus. Tahun ini, hingga Agustus, terdata 266 kasus TPPO.

Retno menuturkan pemerintah tidak akan membiarkan pelaku TPPO lepas dari jeratan hukum. Selain itu, dengan adanya nota kesepahaman ini, lanjut Retno, pemerintah tidak akan menyisakan ruang bagi para pelaku dalam mencari korban baru.

"Kami akan berikan perlindungan bagi korban di luar negri secara terkoordinasi, terstruktur, terpadu. Kami buka hotline 24 jam untuk maksimalkan perlindungan. Kemitraan dengan pemerintah setempat dan organisasi internasional terus dibangun," ucap Retno.

Retno berharap penandatanganan nota kesepahaman ini akan menciptakan momentum memperkuat kerja sama antarpemangku kepentingan dalam melindungi WNI.

Dalam kesempatan itu, Retni mengucapkan rasa terima kasihnya terhadap enam kementerian/lembaga yang telah serius membahas nota kesepahaman.

Pemandangan nota kesepahaman dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisei, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, Jaksa Agung Prasetyo, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.

Kompas TV Langgar Izin Tinggal, 83 TKI Dideportasi dari Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com