Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Staf Damayanti Dituntut Ringan karena Jadi "Justice Collabolator"

Kompas.com - 22/08/2016, 19:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, hanya dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan keduanya sebagai justice collabolator disetujui oleh pimpinan KPK.

"Dengan dikabulkannya permohonan JC melalui surat pimpinan KPK pada tanggal 19 Agustus 2016, maka hal itu akan jadi pertimbangan yang meringankan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Jaksa, Dessy dan Julia bersedia membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi sesuai fakta. Keduanya juga bukan sebagai pelaku utama, tetapi hanya sebagai perantara yang tidak memiliki motivasi utama.

Dessy dan Julia bersedia memberikan keterangan kepada penyidik dan jaksa, sehingga pembuktian pelaku lain yang sulit dibuktikan dapat terungkap.

Dengan demikian, jaksa berpendapat bahwa syarat JC telah terpenuhi dan permohonan dapat dikabulkan.

"Sesuai syarat JC dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, pemohon adalah salah satu pelaku, tetapi bukan pelaku utama, mengakui perbuatan, serta memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan," kata Jaksa KPK.

(Baca: Dua Staf Damayanti Dituntut 5 Tahun Penjara)

Menurut Jaksa, Dessy dan Julia terbukti ikut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain membantu Damayanti, Dessy dan Julia juga didakwa membantu anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dalam menerima suap.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, ancaman maksimal terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Namun, Dessy dan Julia hanya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subaider 3 bulan kurungan.

Kompas TV Sidang Kasus Suap Anggota DPR Kembali Digelar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com