Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Asisten Eddy Sindoro Mengaku Sering Diminta Mengantar Uang ke Rumah Nurhadi

Kompas.com - 22/08/2016, 14:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Doddy Aryanto Supeno, asisten mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, diduga sering mengantar uang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman.

Hal tersebut diceritakan sopir Doddy bernama Darmadji. Darmadji sedianya hadir sebagai saksi persidangan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/8/2016).

Darmadji akan memberi keterangan untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno, namun Darmadji tidak datang memenuhi pemanggilan Jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa KPK akhirnya membacakan beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji selama diperiksa di KPK.

(Baca: Nurhadi Mengaku Dekat dengan Eddy Sindoro sejak Lama)

"Saya kenal Doddy Aryanto Supeno sebagai majikan saya yang bekerja sebagai asisten pribadi Eddy Sindoro, petinggi di Lippo Group," ujar Jaksa Fitroh Rohcayanto saat membacakan BAP milik Darmadji di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Sepengetahuan saya, Doddy adalah orang kepercayaan Eddy yang sering menemui beberapa pejabat dan pengacara, antara lain Nurhadi Sekretaris MA, Yuddy Chrisnandi Menpan RB, dan Nusron Wahid," kata Fitroh melanjutkan BAP milik Darmadji.

Dalam poin-poin selanjutnya, Darmadji mengakui bahwa ia sering diperintahkan untuk mengantar Doddy untuk menuju ke kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ia menduga, Doddy menyerahkan uang kepada Nurhadi.

"Saya sering mengantar Doddy yang membawa tas yang saya duga berisi uang, yang biasa disebut Doddy sebagai operasional kantor Lippo, sebagai barang kepada Nurhadi. Doddy bekerja di Menara Matahari, Lippo Karawaci, dan memiliki staf Darminsyah," ujar Jaksa saat membaca BAP Darmadji.

Selanjutnya, dalam BAP di poin 14, Darmadji menceritakan kepada penyidik KPK bahwa ia sebenarnya sudah lama ingin melaporkan kepada KPK mengenai seringnya Doddy mengantarkan uang kepada Nurhadi.

"Bahwa saya sejak 2015 sudah mau melaporkan ke KPK terkait seringnya Doddy mengirimkan barang yang saya duga uang ke rumah Nurhadi, yang saat itu saya tahu sebagai Sekretaris MA, karena banyak pemberitaan seputar dirinya dan pernikahan anaknya," kata Darmadji dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Di awal persidangan, Doddy sempat menyatakan menolak permintaan Jaksa KPK untuk membaca BAP milik Darmadji.

Namun, Ketua Majelis Hakim akhirnya tetap memperbolehkan Jaksa membacakan BAP, karena sesuai dengan KUHAP.

Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com