Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Terbuka dan Terbatas Dinilai yang Paling Ideal

Kompas.com - 21/08/2016, 18:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski RUU Penyelenggara Pemilu masih dirancang pemerintah, pemilu ke depan diharapkan menganut sistem terbuka namun terbatas.

"Idealnya memang terbuka dan terbatas," ujar anggota tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Prinsip terbuka, yakni nama-nama calon legislator, baik tingkat pusat atau daerah, tetap tertulis di dalam surat suara. Pemilih pun dibebaskan mencoblos nama calon atau hanya mencoblos lambang partai saja.

Adapun, prinsip tertutup ada pada penentuan siapa calon legislator yang lolos. Partai politik akan menempatkan calon legislator terbaik pada urutan atas.

(Baca: KPU Harap RUU Pemilu 2019 Bisa Rampung Akhir 2016)

Penentuan seorang calon legislator dikatakan terbaik, kata Dani, akan diatur detail dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu nantinya. Artinya, calon legislator yang terpilih bukan hanya ditentukan pada perolehan suara terbanyak, melainkan juga berdasarkan keputusan partai politiknya. Hal ini penting untuk memastikan kualitas sang calon.

"Partai diberikan kewenangan untuk menetapkan calon yang paling baik. Rakyat boleh nyoblos partai, boleh nyoblos orangnya, tetapi tetap suara yang diperoleh adalah hitungan perolehan suara partai," ujar Dani.

Rancangan ini didorong karena melihat pengalaman Pemilu tahun sebelumnya di mana pemilih hanya memilih calon legislator berdasarkan kepopulerannya, bukan kualitasnya.

(Baca: Pemerintah Ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus "Kutu Loncat")

"Kita lihat masyarakat memilih tokoh populer, terkenal, publik figur yang sama sekali tidak punya pengalaman politik dan akhirnya tidak pernah menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan, malah tetap bergelut pada bisnisnya sehingga fungsinya kurang optimal," ujar Dani.

Meski demikian, Dani mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu skenario dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang hingga saat ini masih dikaji pemerintah.

"Tetapi ini semua masih rancangan, masih digodok, masih dikaji. Nanti juga tahu apa yang paling pas. September besok selesai RUU-nya," ujar Dani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com