JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nasrullah, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga negara lain dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Ini disebabkan Bawaslu memiliki kewenangan yang terbatas terkait penindakan atas pelanggaran hukum yang terjadi selama pemilu.
"Dalam rangka menguatkan penegakan hukum pemilu tidak tertutup kemungkinan Bawaslu akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait," ujar Nasrullah di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (19/8/2016).
Nasrullah menjelaskan, saat ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa rekening seseroang yang diduga melakukan praktik politik uang.
Sementara, kewenangan untuk menelusuri rekening seseorang hanya dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu Bawaslu juga memiliki rencana untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama ini kami punya MoU dengan PPATK. Begitu juga dengan KPK bisa saja Bawaslu dibantu juga, karena Bawaslu punya keterbatasan," ucap Nasrullah.
Nasrullah juga menuturkan bahwa Bawaslu telah menyiapkan draf peraturan terkait pembentukan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Menurut dia, keberadaan sentra Gakkumdu sangat vital dalam wilayah penegakan pidana dan penegakan dari sisi administratif.
Sentra Gakkumdu akan didesain satu atap dan diisi oleh tiga institusi negara yakni Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Ketiga institusi tersebut, kata Nasrullah, akan bekerja secara kolektif kolegial dalam menangani perkara-perkara pidana pemilu.
Oleh sebab itu Nasrullah berharap dengan adanya Sentra Gakkumdu akan semakin menguatkan komitmen pemberantasan praktik politik uang karena telah dilandasi oleh peraturan bersama.
"Kami berharap jangan tanggung-tanggung dalam penegakan hukum terutama politik uang," ujarnya.
Nasrullah menuturkan, saat ini draf peraturan sentra Gakkumdu telah rampung. Proses realisasinya tinggal menunggu persetujuan sekaligus masukan dari Kepala Polri dan Jaksa Agung.
"Kami tinggal menunggu saja dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kan harus ada penandatanganan bersama," tuturnya.
Pembentukan sentra Gakkumdu sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.