Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Status WNI Arcandra Disebut Butuh Waktu Sepekan

Kompas.com - 19/08/2016, 07:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Status warga negara Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sedang diproses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Proses itu disebut memerlukan waktu sekitar satu pekan dan perlu mendapat dukungan DPR.

Seperti dikutip Tribunnews.com, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan pemberian status kewarganegaraan tersebut diproses agar Indonesia bisa memanfaatkan keahlian Arcandra.

"Karena jasanya dan ada kepentingan negara di situ. Arcandra punya hak paten yang akan nanti memberikan masukan kepada negara," kata Freddy di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

(Baca: Jokowi Diminta Pikirkan Konsekuensi jika Angkat Kembali Arcandra Jadi Menteri ESDM)

Selain itu, dalam 20 hari masa kerjanya sebelum diberhentikan, kinerja Arcandra mendapat penilaian positif. Misalnya, dia dianggap ahli dalam menekan pengeluaran dan menghemat anggaran negara.

Freddy mengungkapkan waktu penyematan status WNI kepada Arcanda bisa dalam kurun waktu satu pekan dengan catatan DPR cepat memberikan persetujuan.

"Jadi, itu yang akan kita tempuh. Prosedurnya Pemerintah akan sudah siap. Nanti DPR akan kami minta memberikan pertimbangan," ujarnya.

Belum diketahui, apakah kepengurusan status kewarganegaraan itu karena Arcandra bakal kembali menjabat Menteri. Yang pasti, pihak Istana menyatakan, kursi Menteri ESDM tak akan lama dibiarkan kosong.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan menteri ESDM dijabat seorang pelaksana tugas terlalu lama.

Presiden Jokowi, kata Pramono, akan segera melantik seseorang yang ditunjuk sebagai menteri ESDM.

"Tentunya, ini tidak akan terlalu lama karena bagaimanapun menteri ESDM ini adalah kementerian strategis dan diperlukan seorang yang in charge," ujar Pramono di Istana, Kamis (18/8/2016).

Pramono juga mengakui, ada spekulasi yang berkembang di media bahwa menteri ESDM yang baru akan berasal dari seseorang berlatar belakang partai politik. Ia memastikan, hal itu tidak benar.

(Baca: Presiden Jokowi Segera Lantik Menteri ESDM yang Baru, Bukan dari Parpol)

"Sampai hari ini, tidak ada usulan nama, siapa pun yang dispekulasikan dari parpol, enggak ada," ujar Pramono.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu mengaku tidak mengetahui siapa calon menteri ESDM pilihan Presiden.

Seperti diketahui, Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM. Pemberhentian itu karena lulusan Texas M&N University tersebut kedapatan memiliki paspor ganda: Indonesia dan Amerika Serikat. 

Pemberhentian diumumkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dua hari setelahnya Arcandra tampak di Istana Merdeka, selain menghadiri upacara penurunan bendera, Arcandra juga mengaku bertemu dengan Presiden Jokowi. 

Kompas TV Presiden: Jangan Buat Kegaduhan Soal Arcandra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com