Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik Yusril, Ini Alasan Istana Izinkan Gloria Turunkan Bendera

Kompas.com - 18/08/2016, 10:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Istana mengizinkan Gloria Natapradja Hamel untuk bergabung dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Gloria yang dianggap bukan warga negara Indonesia karena memiliki paspor Perancis itu sempat tak diizinkan ikut bertugas mengibarkan bendera pada upacara HUT Ke-71 RI di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2016) pagi.

Namun, berkat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gloria bisa ikut bertugas dalam upacara penurunan bendera pada sore harinya.

"Ada alasan mendasar, Gloria masih 16 tahun dan UU (No 12/2006) kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu dia masih boleh memilih kewarganegaraan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

(Baca: Bertemu Gloria, Jokowi Berkata "Ini Dia Nih yang Terkenal Banget di TV...")

Pramono mengakui ada kesalahan karena ayah dan ibu Gloria selama ini tidak mendaftarkannya sebagai WNI sehingga Gloria kini masih dianggap warga negara Perancis.

Padahal, UU sudah memberikan kesempatan bagi Gloria untuk mendaftar sebagai WNI. "Ini kan bukan kesalahan Gloria, melihat nasionalisme Gloria, kecintaannya, keinginannya bagaimana dia tetap berharap," ucap Pramono.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga, lanjut Pramono, menaruh perhatian terhadap Gloria.

Oleh karena itu, keduanya meminta Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk mencari jalan keluar.

"Gloria ini masih anak yang tumbuh, negara harus memberikan ruang untuk itu," ucap Pramono.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan dasar hukum yang diacu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengizinkan Gloria menjadi anggota Paskibraka.

"Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan apa dasar hukumnya keduanya membolehkan Gloria ikut menurunkan bendera, setelah Gloria bertemu keduanya di Istana pagi ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2016) malam.

Yusril menilai, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Menpora dalam melakulan rekrutmen anggota Paskibraka. Menpora tidak cermat karena meloloskan Gloria yang memiliki paspor Perancis.

"Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden untuk menghindari gugatan Gloria dan orangtuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?" ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Yusril menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora No 0065/2015, syarat untuk dapat direkrut menjadi anggota Paskibraka adalah WNI.

(Baca: Yusril: Jokowi-JK Harus Jelaskan Dasar Izinkan Gloria Turunkan Bendera)

Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, dengan ayah WN Perancis dan ibu WNI. Berdasarkan UU No 62/1958 yang berlaku ketika itu, Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI.

Sebab, kewarganegaraan menurut UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI didasari pertalian darah menurut garis ayah. Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir.

UU tersebut tidak berlaku surut. Paspor Gloria pun seperti diakuinya adalah paspor Perancis. "Jelas dia bukan WNI sehingga, menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan," ucap Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com