Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gloria Dinilai Punya "Legal Standing" Kuat untuk Uji Materi UU Kewarganegaraan

Kompas.com - 17/08/2016, 16:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kewarganegaraan yang menimpa Gloria Natapradja Hamel menjadi sorotan publik belakangan ini.

Gloria sempat batal dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka karena memiliki paspor Perancis. Meski demikian, Gloria kemudian diizinkan untuk bertugas sebagai Paskibraka.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris mengatakan, Gloria memiliki hak untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena dia punya legal standing yang tepat. Kedua, dia dirugikan hak konstitusinya dengan UU Kewarganegaraan," kata Freddy di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Uji materi UU Kewarganegaraan itu dapat dilakukan terkait adanya pembatasan pengajuan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan disahkan.

Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa anak yang diakui atau diangkat secara sah hasil perkawinan campur, sebelum UU tersebut diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin, maka dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada menteri atau perwakilan RI, paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan disahkan menjadi UU.

"Pembatasannya (empat tahun setelah disahkan jadi UU) dihilangkan saja dan itu menolong banyak anak-anak Indonesia hasil kawin campur," ucap Freddy.

Freddy menilai kasus kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran tidak hanya dialami oleh Gloria.

Menurut dia, masih terdapat anak hasil perkawinan campuran yang bermasalah dengan status kewarganegaraan. Hal itu disebabkan oleh batas pendaftaran pengajuan WNI selama empat tahun yang diatur pada Pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi ke berbagai negara, Freddy mengakui masih terdapat orangtua yang belum mengetahui.

"Kemarin kami temukan ada seorang perempuan yang kawin lalu pindah warga negara AS. Dia diceraikan sama suaminya, bingung dia, anaknya ternyata tidak didaftarkan," kata Freddy.

"Anak seperti ini banyak, mari kita kumpulkan. Kasihan mereka tidak mengerti UU," ujarnya.

Kompas TV Gloria Natapradja Gugur Jadi Paskibraka karena Punya Paspor Perancis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com