JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kewarganegaraan yang menimpa Gloria Natapradja Hamel menjadi sorotan publik belakangan ini.
Gloria sempat batal dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka karena memiliki paspor Perancis. Meski demikian, Gloria kemudian diizinkan untuk bertugas sebagai Paskibraka.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris mengatakan, Gloria memiliki hak untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena dia punya legal standing yang tepat. Kedua, dia dirugikan hak konstitusinya dengan UU Kewarganegaraan," kata Freddy di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Uji materi UU Kewarganegaraan itu dapat dilakukan terkait adanya pembatasan pengajuan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan disahkan.
Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa anak yang diakui atau diangkat secara sah hasil perkawinan campur, sebelum UU tersebut diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin, maka dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada menteri atau perwakilan RI, paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan disahkan menjadi UU.
"Pembatasannya (empat tahun setelah disahkan jadi UU) dihilangkan saja dan itu menolong banyak anak-anak Indonesia hasil kawin campur," ucap Freddy.
Freddy menilai kasus kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran tidak hanya dialami oleh Gloria.
Menurut dia, masih terdapat anak hasil perkawinan campuran yang bermasalah dengan status kewarganegaraan. Hal itu disebabkan oleh batas pendaftaran pengajuan WNI selama empat tahun yang diatur pada Pasal 41 UU Kewarganegaraan.
Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi ke berbagai negara, Freddy mengakui masih terdapat orangtua yang belum mengetahui.
"Kemarin kami temukan ada seorang perempuan yang kawin lalu pindah warga negara AS. Dia diceraikan sama suaminya, bingung dia, anaknya ternyata tidak didaftarkan," kata Freddy.
"Anak seperti ini banyak, mari kita kumpulkan. Kasihan mereka tidak mengerti UU," ujarnya.