Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Anggap Revisi PP 99 Tahun 2012 Pro-koruptor

Kompas.com - 13/08/2016, 15:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Laola Easter menyebut, merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan langkah yang proterhadap koruptor.

"Substansi revisi usulan pemerintah itu jelas prokoruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak keluar penjara," ujar Laola di kantornya di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

Substansi PP itu, menurut para aktivis antikorupsi, sebenarnya sudah berlandaskan pada komitmen pemberantasan korupsi dan tidak perlu direvisi.

Sebab, melalui PP tersebut, tak semua narapidana perkara korupsi bisa memperoleh remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Napi perkara korupsi hanya menerima itu jika dia bersedia menjadi 'justice collaborator'.

(baca: Mahfud MD Anggap Kemunduran jika Syarat Remisi Koruptor Dipermudah)

'Kegarangan' PP itu, lanjut Laola, membuat sejumlah napi perkara korupsi 'gigit jari' lebih lama di sel. Misalnya, Anggelina Sondakh, Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaq dan sederet narapidana perkara korupsi lainnya yang selama ini ditolak remisinya karena tidak berstatus sebagai 'justice collaborator'.

ICW mencatat, ada 12 poin krusial di dalam revisi PP 99 yang berpotensi menjadi celah bagi koruptor mendapatkan keringanan hukuman.

"Salah satunya pasal yang mengatur 'justice collaborator' dihapus. Jadi, syarat narapidana mendapatkan remisi dan sebagainya itu hanya dia berkelakuan baik, menjalani sepertiga masa tahanan, membayar lunas denda pidana dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan," ujar Laola.

Selain itu, poin revisi yang dikritik adalah pelonggaran atas syarat pembebasan bersyarat bagi napi perkara korupsi.

(baca: Zulkifli Ingin Remisi Pengguna Narkoba Dipermudah, Koruptor Tetap Diperketat)

Poin revisinya, syarat pembebasan bersyarat untuk napi perkara korupsi, yakni menjalani asmilisasi setengah dari sisa masa hukuman dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

"Sementara, syarat bahwa napi perkara korupsi bisa bebas bersyarat jika dia menjadi 'justice collaborator', dalam revisi ini dihapuskan. Jelas ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi," ujar Laola.

Dia berpendapat, revisi PP 99/2012 belum siap disahkan. Para aktivis antikorupsi pun akan melaksanakan audiensi dengan pemerintah untuk membicarakan hal itu. Mereka juga berkirim surat ke Presiden Joko Widodo menolak revisi PP tersebut.

"Kami menyatakan menolak sejumlah ketentuan revisi yang dinilai menguntungkan koruptor dan merekomendasikan ke pemerintah tetap mempertahankan substansi dalam PP 99, khususnya yang mengatur hak warga binaan dalam perkara korupsi," ujar Laola.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, PP akan direvisi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com