Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Pendapat Ahli Bahasa, Dewan Pers, hingga Kemenkominfo Terkait Kasus Saut Situmorang

Kompas.com - 06/08/2016, 07:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam terus berlangsung.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, pihaknya meminta pendapat dari ahli bahasa, Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menilai apakah yang diutarakan Saut mengandung unsur pelanggaran hukum.

"Kami serahkan ke ahli bahasa, kalau seperti ini kira-kira masuk tidak sih ke ujaran kebencian, fitnah dan sebagainya," ujar Umar di Mabes Polri, Jumat (5/8/2016).

Setelah itu, penyidik menyerahkan kepada ahli pers dari Dewan Pers untuk menelaah ucapan Saut dari sisi jurnalistik. Nanti akan dilihat apakah pelanggaran yang dilakukan masuk ke ranah kode etik jurnalistik atau tidak.

Terakhir, dari Kemenkominfo juga dimintai pendapatnya untuk melihat subjek Informasi dan Transakai Elektronik.

"Ini apakah menjadi sumber subjek ITE atau di-broadcaster-nya saja? Nah alat bukti-bukti ini nanti di gelar," kata Umar.

Umar mengatakan, untuk menjerat tersangka, harus ada kesinambungan antara kesaksian dengan alat bukti. Namun, Umar enggan menyebut pasti apakah dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti berupa rekaman tayangan di televisi tersebut sudah kuat untuk penetapan tersangka atau belum.

"Alat bukti kan saling nyambung. Kalau ini berdiri sendiri tidak ada dukungannya, bukan alat bukti namanya karena harus nyambung," kata Umar.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa Saut sebagai terlapor. Umar memastikan akan ada pemeriksaan berikutnya untuk Saut karena penyidikan masih panjang. Namun tidak dapat memastikan waktunya.

"Pasti ada, kan baru pemeriksaan pertama. Jadi siapa, di mana, dengan apa, itu belum terpenuhi," kata Umar.

Saut dilaporkan oleh tiga orang perwakilan dari HMI dengan surat laporan berbeda, yakni atas nama Ade Irfan Pulungan, Mulyadi, dan Muhammad Fauzi. Saut dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya dalam acara di satu stasiun televisi swasta.

Dalam program tersebut, Saut mengeneralisir bahwa kader HMI hanya cerdas saat menjadi mahasiswa. Namun, begitu menjadi penjabat, melakukan korupsi.

Saut sebelumnya meminta maaf kepada keluarga besar HMI. Ia mengaku tidak bermaksud menyinggung HMI maupun lembaga lainnya. Ia merasa ada kesalahpahaman atau persepsi atas pernyataannya.

Sementara itu, Saut dianggap melakukan pelanggaran sedang oleh Komite Etik KPK. Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Saut.

Dalam putusan yang bersifat final dan mengikat itu, Saut harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku dalam kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan KPK.

Selain itu, Saut juga diharuskan bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok atau lembaga apa pun, yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK.

Kompas TV Protes HMI Dipicu "Sahutan" Saut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com