Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedangdut Cita Citata Resmi Laporkan Anggota DPR ke MKD

Kompas.com - 05/08/2016, 18:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Cita Citata secara resmi telah melaporkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Amrullah Amri Tuasikal, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan Cita diterima oleh staf sekretariat MKD.

Dalam kesempatan tersebut, Cita memberikan berkas pengduan disertai alat bukti percakapan teks. Laporan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan atas tuduhan penipuan.

"Alhamdulillah sudah menyerahkan bukti dan melapor. Saya tetap tunggu iktikad baik dari Amri sendiri. Karena yang kami adukan kode etik. Etika dari anggota dewan," ujar Cita di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula ayah dari Amri, Abdullah Tuasikal, yang juga mantan Bupati Kabupaten Maluku Tengah dua periode sejak 2002.

Cita mengapresiasi kehadiran Abdullah karena melihat ada iktikad baik dari keluarga untuk meminta maaf.

Pihak Cita dan Amri pun saat itu bertemu secara tertutup di dalam ruang MKD. Cita berharap Amri akan segera menyusul langkah Sang Ayah untuk meminta maaf.

"Semoga dari anaknya juga bisa secepatnya bertemu dengan saya lalu minta maaf. Juga minta maaf ke publik karena hubungan kami sudah terlanjur diketahui semua," tutur pelantun lagu "Goyang Dumang" itu.

Adapun Abdullah mengatakan bahwa kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah Amri harus meminta maaf karena telah melakukan salah. Amri, kata dia, tak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

"Saya di sini netral. Hanya menjelaskan soal masalah-masalahnya. Hanya untuk verifikasi saja," ucap Abdullah.

Mengenai kerugian yang dialami, Cita menyebutkan salah satunya bahwa Amri sebelumnya tidak melunasi cincin tunangan berlian senilai Rp 450 juta.

Namun, Cita mengatakan biaya pembatalan telah dilunasi oleh keluarga Amri kepada toko perhiasan.

"Sakit hati ya sakit hati. Namanya perempuan, merasa dilecehkan, dibohongi," ucapnya.

Menurut staf MKD yang menerima pengaduan Cita, laporan akan diverifikasi dalam waktu 7 hingga 14 hari.

Kemudian, laporan tersebut akan dimasukkan ke dalam agenda MKD untuk kemudian dirapatkan dan ditindaklanjuti jika lolos verifikasi.

Jika laporan sudah disahkan dalam rapat, maka tidak dapat dicabut kembali meskipun jalur damai telah diambil kedua belah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com