Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan 15 Kasus Pembakaran Hutan Dihentikan, Komisi III Akan Minta Penjelasan Kapolri

Kompas.com - 05/08/2016, 12:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR berencana membawa masalah pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi untuk 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Bahasan tersebut akan dibawa ke rapat kerja Komisi III dengan Kapolri usai masa reses.

"Karena ada masukan dari masyarakat bahwa pemberian SP3 seharusnya tidak buru-buru," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Pemerintah Singapura, lanjut Arsul, juga telah mengeluarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Perbatasan (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).

(Baca: Jokowi Minta Kapolri Evaluasi SP3 Kasus 15 Perusahaan yang Disangka Bakar Hutan)

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa siapa pun pihak yang mengakibatkan polusi udara dan dilakukan di wilayah hukum atau di luar yuridiksi Singapura tapi membawa dampak ke Singapura, tetap bisa diproses secara hukum oleh Singapura.

"Tentu harus disikapi. Jangan sampai otoritas hukum Singapura memiliki bukti awal yang jelas tapi malah otoritas hukum kita menyatakan tidak ada bukti yang cukup," tutur Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

"Kalau terjadi akan mempermalukan otoritas hukum kita," sambung dia.

(Baca: Penjelasan Kabareskrim soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama. Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.

Kompas TV Puluhan Hektar Hutan Jati Terbakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com