Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kepala Daerah Cuti Saat Kampanye Pilkada, Apa Saja Kewenangan Pelaksana Tugasnya?

Kompas.com - 05/08/2016, 10:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan cuti bagi calon petahana yang kembali maju dalam pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi terhadap pasal UU Pilkada yang mengatur cuti bagi calon petahana saat kampanye.

Ahok keberatan dengan aturan tersebut karena masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, jika kepala daerah cuti saat pilkada, maka akan digantikan oleh wakilnya. 

Jika wakilnya juga maju pilkada, maka Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pengganti posisi kepala daerah, dalam hal ini Ahok.

"Plt masih bisa melakukan (tugas) sebagaimana seorang gubernur. Termasuk membahas dan menandatangani Perda," ujar Sumarsono, saat dihubungi, Kamis (4/8/2016) malam.

Saat gubernur cuti, maka otomatis statusnya tak lagi sebagai kepala daerah, sehingga kewenangan serta fasilitas yang melekat juga akan gugur.

Aturan mengenai kewajiban kepala daerah harus mundur jika mengikuti pilkada, tercantum pada Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Disebutkan bahwa seorang kepala daerah berhak mencalonkan kembali dalam pilkada di daerah yang sama.

Namun, selama kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Alasan aturan cuti bagi petahana

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menuturkan, kebanyakan petahana memanfaatkan fasilitas yang melekat untuk kampanye pribadi.

Hal inilah yang menjadi dasar adanya aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada.

"Selama ini incumbent di seluruh Indonesia memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk kepentingan pemenangan. makanya sebagian besar incumbent menang dan lebih mudah, dan lebih murah karena enggak pakai uang pribadi," kata Riza.

Ia menjelaskan, salah satu kewenangan kepala daerah yang menjadi celah adalah kewenangan melakukan mutasi pegawai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com