Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kepala Daerah Cuti Saat Kampanye Pilkada, Apa Saja Kewenangan Pelaksana Tugasnya?

Kompas.com - 05/08/2016, 10:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan cuti bagi calon petahana yang kembali maju dalam pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi terhadap pasal UU Pilkada yang mengatur cuti bagi calon petahana saat kampanye.

Ahok keberatan dengan aturan tersebut karena masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, jika kepala daerah cuti saat pilkada, maka akan digantikan oleh wakilnya. 

Jika wakilnya juga maju pilkada, maka Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pengganti posisi kepala daerah, dalam hal ini Ahok.

"Plt masih bisa melakukan (tugas) sebagaimana seorang gubernur. Termasuk membahas dan menandatangani Perda," ujar Sumarsono, saat dihubungi, Kamis (4/8/2016) malam.

Saat gubernur cuti, maka otomatis statusnya tak lagi sebagai kepala daerah, sehingga kewenangan serta fasilitas yang melekat juga akan gugur.

Aturan mengenai kewajiban kepala daerah harus mundur jika mengikuti pilkada, tercantum pada Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Disebutkan bahwa seorang kepala daerah berhak mencalonkan kembali dalam pilkada di daerah yang sama.

Namun, selama kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Alasan aturan cuti bagi petahana

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menuturkan, kebanyakan petahana memanfaatkan fasilitas yang melekat untuk kampanye pribadi.

Hal inilah yang menjadi dasar adanya aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada.

"Selama ini incumbent di seluruh Indonesia memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk kepentingan pemenangan. makanya sebagian besar incumbent menang dan lebih mudah, dan lebih murah karena enggak pakai uang pribadi," kata Riza.

Ia menjelaskan, salah satu kewenangan kepala daerah yang menjadi celah adalah kewenangan melakukan mutasi pegawai.

Pegawai yang dianggap tidak kooperatif bisa dicopot.

"Mereka dianggap harus dukung incumbent atau diganti," lanjut dia.

Mutasi juga kerap digunakan sebagai celah penarikan uang. Misalnya, seseorang yang mau menjadi kepala dinas diminta menyetor sejumlah uang tertentu.

Adapun Plt kepala daerah tak memiliki kewenangan dalam melakukan mutasi pegawai.

Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipaparkan kewenangan bagi Plt kepala daerah.

Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Ketentuan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Riza menambahkan, suatu institusi pemerintahan tak berjalan sendiri melainkan tim.

Suatu agenda pemerintahan juga tak akan lumpuh hanya jika kepala daerahnya cuti.

"Itu kan alasan Ahok saja enggak mau hilang kewenangannya," ujar Riza.

"Memang di aturan itu, Plt tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Tapi bukan berarti ada pembahasan APBD terus kamu enggak mau mundur. Enggak bisa," sambung Politisi Partai Gerindra itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com