Pegawai yang dianggap tidak kooperatif bisa dicopot.
"Mereka dianggap harus dukung incumbent atau diganti," lanjut dia.
Mutasi juga kerap digunakan sebagai celah penarikan uang. Misalnya, seseorang yang mau menjadi kepala dinas diminta menyetor sejumlah uang tertentu.
Adapun Plt kepala daerah tak memiliki kewenangan dalam melakukan mutasi pegawai.
Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipaparkan kewenangan bagi Plt kepala daerah.
Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Ketentuan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Riza menambahkan, suatu institusi pemerintahan tak berjalan sendiri melainkan tim.
Suatu agenda pemerintahan juga tak akan lumpuh hanya jika kepala daerahnya cuti.
"Itu kan alasan Ahok saja enggak mau hilang kewenangannya," ujar Riza.
"Memang di aturan itu, Plt tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Tapi bukan berarti ada pembahasan APBD terus kamu enggak mau mundur. Enggak bisa," sambung Politisi Partai Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.