Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Gubernur DIY Konstitusional

Kompas.com - 29/07/2016, 15:07 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan syarat bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, seperti diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya yang dibacakan Kamis (28/7/2016), menyatakan, keistimewaan persyaratan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan salah satu perwujudan kewenangan istimewa DIY.

Dalam pertimbangannya, MK telah memperhitungkan hak asal-usul dan kesejarahan Yogyakarta sejak sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan diberikan landasan konstitusional Pasal 18B Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Konstitusionalitas syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf c UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY itu duji oleh Muhammad Sholeh, advokat yang tinggal di Jawa Timur. MK tidak menerima permohonan itu karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum. Tak ada kerugian konstitusional yang diderita Sholeh akibat ketentuan itu.

Tak abaikan sejarah

Selain itu, MK juga menyatakan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah istimewa jika keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal-usul dan kesejarahan daerahnya sejak sebelum lahirnya NKRI. Hak asal-usul dan sejarah tersebut harus tetap diakui, dijamin, dan tidak dapat diabaikan dalam menetapkan jenis dan ruang lingkup keistimewaan suatu daerah dalam UU.

Seusai persidangan, Sholeh mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurut dia, syarat harus bertakhta sebagai Sultan HB dan Adipati Paku Alam akan membuat gubernur dan wakil gubernur dijabat seumur hidup, sehingga dalam perspektif hukum tidak memungkinkan jabatan publik itu bisa dikontrol.

Dalam uji materi ini, Raden Mas Adwin Suryosatrianto, abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kuasa hukum Adwin, Irmanputra Sidin, mengungkapkan, dengan adanya putusan MK, tak ada lagi peluang mempersoalkan konstitusionalitas pengisian jabatan tersebut.

Kemarin, MK juga menyidangkan uji materi sejumlah pasal terkait verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Salah satu pemohon uji materi, Fadjroel Rachman, menyoal ketentuan yang menyatakan hanya pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap yang bisa menyerahkan kartu tanda penduduk sebagai bentuk dukungan.

 

Berita ini sudah dimuat di halaman 4 Harian Kompas edisi Jumat 29 Juli 2016 dengan judul yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com