Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Eksekusi Mati, Terpidana Asal Senegal Ajukan Grasi

Kompas.com - 26/07/2016, 17:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkotika asal Senegal, Seck Osmane, akan mengajukan grasi menjelang eksekusi mati yang kian dekat.

Pengacara Seck, Farhat Abbas, mempertanyakan langkah Kejagung yang terburu-buru mengisolasi Seck, padahal yang bersangkutan belum mengajukan grasi.

(Baca: Farhat Abbas: Eksekusi Mati Hari Sabtu Malam)

"Kami pernah ajukan grasi tapi ditolak karena bertentangan dengan undang-undang. Kami minta pada Presiden melalui Jaksa Agung agar memberi kesempatan kepada Osmane," ujar Farhat, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Rencananya, pengajuan grasi itu tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016) besok.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi, kata Farhat, upaya grasi tidak terbatas jangka waktu.

Undang-undang tersebut kemudian diubah melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga diatur pengajuan grasi paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurut Farhat, peraturan tersebut tidak berlaku surut.

Seck baru mengajukan grasi setelah vonis dijatuhkan pada 2010. Menurut Farhat, Seck tetap bisa mengajukan grasi.

"Apabila kejaksaan masih melaksanakan secara paksa tanpa melihat pertimbangan hal lain, kami menganggap ini adalah melanggar HAM dan merupakan kesalahan kekuasaan," kata Farhat.

Sebelum mengajukan grasi, Farhat akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.

Ia sekaligus mengirimkan surat permintaan penundaan eksekusi mati.

"Walaupun satu jam sebelum dieksekusi masih diberi kesempatan kepada terpidana mati untuk melakukan upaya mohon ampun pada Presiden," kata Farhat.

Farhat menyebutkan eksekusi mati dilakukan pada Sabtu (30/7/2016) malam.

Sementara, Noor Rachmad belum mau menyampaikan soal kepastian waktu eksekusi mati.

"Kalau sudah saatnya, kapan waktunya, siapa saja, pasti akan diberi tahu. Sekarang masih dalam persiapan," kata Noor.

Mengenai pengajuan grasi, Noor mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak berlaku surut.

Terpidana mati yang pernah mengajukan grasi dan ditolak, maka diberi kesempatan dalam dua tahun untuk mengajukannya kembali.

"Atau juga terpidana mati yang mengajukan grasi dan dikabulkan seumur hidup itu juga sama kesempatannya," kata Noor.

Kompas TV Presiden: Hukuman Mati Harus Dilaksanakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com