JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mengecek kebenaran alasan Polda Riau yang menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang disangka terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, SP3 atas 15 perusahaan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan jika benar terjadi kesalahan dalam aspek hukumnya. Luhut sendiri mengaku heran kenapa kepolisian bisa menghentikan 15 penyidikan sekaligus.
"Saya mau cek dulu dari aspek hukumnya. Ini kenapa? Karena kejadian SP3 ini berpotensi mencederai rasa keadilan. Kok tiba tiba sekaligus 15 perusahaan yang di SP3," ujar Luhut saat ditemui di Jakarta, Senin (25/7/2016).
(Baca: Walhi: Dalih Tidak Cukup Bukti untuk Hentikan Kasus Pembakaran Hutan Tak Beralasan)
Luhut menuturkan, dari informasi yang dia dapatkan, sebagian lahan yang terbakar masih berstatus sengketa antara pihak perusahaan dan masyarakat. Pihak perusahaan mengklaim bahwa masyarakatlah yang melakukan pembakaran untuk diubah sebagai lahan perkebunan sawit.
Persoalannya, kata Luhut, tidak ada yang merekam atau membuktikan siapa yang pertama kali membakar. Oleh sebab itu, kepolisian kesulitan untuk menemukan delik yang kuat untuk menjerat korporasi.
"Masalahnya sebagian besar lahan itu sebagian masih sengketa. Perusahaan dan masyarakat sama-sama mengklaim. Perusahaan bilang mereka bantu memadamkan lahan yang dibakar oleh masyarakat," ungkap dia.
(Baca: Baleg DPR Rencanakan Bentuk Panja Tekait Kasus Kebakaran Hutan)
Sebelumnya kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama. Namun, Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.