Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Tinombala Jadi Bukti Kewenangan TNI Memberantas Terorisme Tak Perlu Ditambah

Kompas.com - 25/07/2016, 13:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengakui, terorisme menjadi ancaman nyata yang harus dicegah dan ditangani negara.

Namun, menambahkan tugas TNI dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme dinilai kurang tepat.

"Pelibatan TNI dalam revisi UU Anti-Terorisme yang sudah diajukan dan dibahas di Pansus di DPR justru berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan baru," kata Al Araf usai bertemu pimpinan Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (25/7/2016).

(Baca: Ada Pasal Pelibatan TNI, Ketua Komisi III Sebut Revisi UU Antiterorisme Jangan Kebablasan)

Wacana penambahan wewenang TNI muncul, setelah tim gabungan TNI-Polri dalam Satgas Operasi Tinombala menembak mati Santoso, pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Satgas juga berhasil menembak mati Muchtar, rekan Santoso, dalam operasi yang sama, pekan lalu.

Menurut Al, UU TNI telah memungkinkan pelibatan TNI di dalam upaya pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan itu sifatnya hanya perbantuan kepada Polri. Perbantuan, kata Al, seharusnya juga menjadi opsi terakhir, apabila ada permintaan dari Polri dan mendapat persetujuan politik dari Presiden.

"Nah, berlangsungnya operasi ini menunjukkan jika pengaturan pelibatan TNI tidak lagi diperlukan dalam revisi UU ini," ujarnya.

(Baca: Revisi UU Antiterorisme Masuki Tahap Penyusunan DIM)

Ia menambahkan, jika wewenang TNI ditambah di dalam upaya pemberantasan teroris, dikhawatirkan justru hanya akan merusak mekanisme criminal justice system yang sudah berjalan selama ini.

Di samping juga, ada kekhawatiran jika penambahan wewenang itu akan mengancam demokrasi dan berpotensi timbulnya pelanggaran HAM.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dicantumkan dalam Pasal 43A ayat (3) dan 43B ayat (1) UU Terorisme. Pasal itu mengatur TNI memiliki kewenangan yang sama dengan Polri dalam memberantas terorisme. 

Kompas TV Pansus UU Antiteror Kunjungi Ponpes Ngruki

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com