Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Serahkan Sepenuhnya Penyidikan Kasus Lahan Cengkareng ke Polisi

Kompas.com - 21/07/2016, 17:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku pihaknya menyidik kasus lahan Cengkareng Barat. Namun, di saat yang sama, Bareskrim Polri juga mengusut kasus tersebut. Polisi telah terlebih dahulu menyidik kasus tersebut.

"Itu nanti akan ditangani oleh Bareskrim Polri karena nampaknya Bareskrim pun sudah lebih dulu melakukan penyidikan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (21/7/2016).

Bareskrim Polri melakukan penyidikan pada 27 Juni 2016. Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memulai penyidikan sejak 29 Juni 2016.

(Baca: Periksa Ahok, Bareskrim Gali Penganggaran Lahan Cengkareng Barat)

Prasetyo mengatakan, untuk menghindari penanganan perkara yang ganda, maka Kejagung menyerahkan kasus itu ke polisi.

"Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui kejaksaan," kata Prasetyo.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dari pihak swasta, namun belum menetapkan tersangka. Prasetyo mengatakan, Kejagung akan menyerahakn bukti-bukti yang telah didapatkan selama penyidikan ke Bareskrim Polri.

(Baca: Djarot Sebut Tak Ada Kesalahan Prosedur dalam Pembelian Lahan di Cengkareng Barat)

"Apa yang kami dapatkan, bukti-bukti apapun di sini kami serahkan pada mereka," kata Prasetyo.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga ada kesalahan pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda yang sebenarnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, lahan tersebut dibeli oleh uang negara, sementara lahannya merupakan milik sendiri. Dalam kasus ini, ada indikasi pemalsuan surat tanah di Cengkareng Barat itu. 

(Baca: Alasan Ahok Buat Surat Disposisi Pembelian Lahan Sengketa di Cengkareng Barat)

"Rp 690 miliar uang terbuang. Kami concern kepada uang Pemda keluar beli tanah yang sebenarnya tanah tidak ada," kata Arminsyah.

"Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya," lanjut dia.

Kompas TV Ahok Beberkan Proses Beli Lahan Cengkareng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com