Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu, Termasuk Bidan, Dokter, dan Pemilik Apotek

Kompas.com - 14/07/2016, 19:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menuturkan, penyidik telah menetapkan 20 orang tersangka terkait pengadaan vaksin palsu.

Sebanyak 16 orang di antaranya ditahan, sementara empat orang lainnya tak dilakukan penahanan karena alasan tertentu.

"Misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak kemana-mana," tutur Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dari 20 tersangka tersebut, enam orang di antaranya dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena berperan sebagai produsen.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai distributor, tiga orang sebagai penjual, dua orang sebagai pengumpul botol bekas, satu orang pencetak label dan bungkus, satu orang bidan, dan dua orang dokter.

(Baca: Ini 14 Rumah Sakit yang Pakai Vaksin Palsu)

"Tersangka tersebut sebagian besar pernah setidaknya bekerja di bidang farmasi, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka yang memiliki apotek atau obat," sambung dia.

Dari rangkaian pengungkapan vaksin pada 16 Juni, lanjut Ari Dono, satu orang tersangka diamankan dan penggeledahan di tiga tempat. Tersangka yakni J mengaku sebagai direktur CV Azka Medika.

Pada 21 Juni, dari keterngan J, Polri menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah MF, R, S, T, HS, AF, HT, dan RA. Dari keterangan RA, kemudian polisi menetapkan IN yang merupakan istri RA.

Kemudian Polri memeriksa keterngan para tersangka dan menggeledah tempat-tempat yang diduga sebagai produsen maupun distributor vaksin palsi tersebut.

(Baca: Modus Operandi Pengadaan Vaksin Palsu di 14 Rumah Sakit)

"Antara lain MF pemilik apotek, R di Bogor sebagai tempat penjualan vaksin palsu kemudian S sebagai pemilik rumah dan yang ditemukan di Jati Bening yang ditemukan sebagai distributor vaksin palsu. Kemudian T di jalan Manunggal yang berperan sebagai distributor, HS pemilik barang yang ditemukan daerah Tambun, AF di daerah Tangerang Selatan, HT dan RA pemilik rumah dan barang yang ditemukan di daerah Bekasi," papar Ari Dono.

Ari Dono menambahkan, pada 23 Juni ditetapkan kembali dua orang tersangka dengan identitas S ditangkap di Bekasi sebagai pembeli botol, kemudian tersangka L di daerah Subang sebagai pembeli bahan bekas botol.

(Baca: Delapan Bidan Juga Gunakan Vaksin Palsu, Ini Daftarnya...)

Pada 24 Juni, kembali ditetapkan satu tersangka yaitu I sebagai perawat poliklinik. Tersangka menerangkan, sudah beberapa kali mengirimkan botol bekas kepada tersangka RA dan HT.

"Sekali pengiriman botol bekas vaksin 50 botol dengan harga perbotol Rp 25 ribu," kata dia.

Pada 27 Juni, ditetapkan tiga orang tersangka di wilayah Jawa Tengah dengan inisial S dan M yang berperan sebagai distributor vaksin palsu dan L daerah Jakarta Timur, berperan sebagai pemilik apotek.

Polri pun kembali menetapkan dua tersangka, bidan ME di daerah Jakarta Timur dan MS di Sawangan, Depok. Ditetapkan pula tersangka dokter dan pemilik klinik di daerah Jakarta Barat berinisial HUD dan AR.

Kompas TV Ini Daftar Vaksin yang Biasa Dipalsukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com