Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Dianggap Cara Pembalasan yang Tak Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 13/07/2016, 17:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, rencana eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana narkoba merupakan cara pragmatis pemerintah dalam mengatasi kejahatan narkoba di Indonesia.

Hendardi sepakat bahwa bahwa narkoba adalah musuh bangsa dan mengancam generasi masa depan.

Namun, dia memandang pilihan menghukum dan mengeksekusi mati adalah logika pembalasan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi masalah narkoba.

"Eksekusi mati adalah logika pembalasan bukan pemasyarakatan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi masalah narkoba itu sendiri," ujar Hendardi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2016).

Hendardi mengatakan, metode hukuman melalui eksekusi mati tidak dibenarkan oleh Konstitusi RI dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

(Baca: Eksekusi Mati Gelombang Tiga, Mengapa Pemerintah Tak Ingin Gaduh?)

Kedua instrumen hukum tersebut, kata Hendardi, memberikan jaminan hak hidup sebagai hak fundamental setiap warga negara.

Oleh sebab itu, dia menolak apabila rencana eksekusi mati tetap dijalankan. Menurut dia, masih banyak cara yang bisa dipilih untuk menghukum seorang penjahat.

Selain itu, terkait tingginya jumlah korban narkoba yang sering dijadikan pembenaran praktik hukuman mati, menurut Hendardi, tidak pernah teruji validitasnya.

"Indonesia memiliki instrumen hukum yang menjamin hak hidup sebagai hak fundamental, karena itu praktik eksekusi mati harus ditolak. Banyak cara yang bisa dipilih untuk menghukum seorang penjahat," kata dia.

Jaksa Agung HM Prasetyosebelumnya memastikan, eksekusi mati gelombang ketiga, jadi dilaksanakan.

Tanpa menyebut kapan waktu pelaksanaannya, ia mengatakan, jajarannya tengah melakukan sejumlah persiapan yang sudah pada tahap pematangan.

 

Ia enggan mengungkap berapa terpidana mati yang dieksekusi.

Semerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

 

Kompas TV Eksekusi Mati Dilaksanakan Usai Lebaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com