JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mendorong agar pergantian keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera dilakukan. Saat ini, KPU hanya memiliki enam komisioner pasca-peninggalan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Oleh karena itu, perlu ada pergantian antara Husni dan komisioner baru agar KPU kembali lengkap tujuh orang. Hal ini perlu dilakukan mengingat KPU perlu segera menyusun Peraturan KPU jelang penyelenggaraan Pilkada 2017.
"Langkahnya, Presiden segera membuat pemberhentian almarhum Husni Kamil Manik sebagai anggota KPU. Begitu ada pemberhentian, kemudian baru ada pergantian supaya administrasinya tertib," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
(Baca: Aklamasi, Hadar Nafis Gumay Jadi Plt Ketua KPU)
Proses pergantian anggota KPU tersebut, kata dia, hanya dengan menunjuk pemilik suara terbanyak kedelapan saat pemilihan komisioner KPU 2012 lalu, yaitu Hasyim Asyari. Nama tersebut kemudian harus diverifikasi terlebih dahulu.
Beberapa hal yang dilihat dalam proses verifikasi di antaranya apakah Hasyim masuk partai politik dalam kurun waktu empat tahun terakhir, apakah pernah menjadi terpidana, apakah menikah dengan sesama anggota KPU, dan syarat-syarat lainnya yang mungkin menggugurkan kesempatannya untuk menjadi anggota KPU.
(Baca: Cari Komisioner Pengganti Husni, KPU Akan Surati Jokowi)
"Jika sudah lengkap tujuh orang, KPU kemudian harus melakukan pemilihan siapa yang akan ditunjuk sebagai ketua. Itu mekanisme internal," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Meskipun pemilihan komisioner KPU periode berikutnya akan dilaksanakan beberapa bulan mendatang, Lukman menilai KPU tetap harus segera menunjuk ketua definitif.
"Penggantian (komisioner) kan April atau Mei 2017. Saya kira posisi ketua tetap harus diisi," ucap Lukman.