Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tax Amnesty Akan Digugat ke MK, Ini 21 Alasannya

Kompas.com - 10/07/2016, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi.

Setidaknya, ada 21 alasan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut.

Pertama, UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang. Kedua, kebijakan tersebut memberi prioritas kepada penjahat kerah putih. Ketiga, UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.

"Warga masyarakat, pengusaha, korporasi yang taat pajak bahkan ketika yang taat pajak lalai, terlambat bayar, dikenakan sanksi administratif bahkan jika ada unsur pidana bisa dipidana. Tapi orang-orang yang uangnya terindikasi ada di dalam Panama Papers, itu diberi karpet merah. Untuk diberikan pengampunan," ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

(Baca juga: Usai Diteken Presiden, UU Tax Amnesty Akan Digugat Ke MK)

Keempat, UU Tax Amnesty memberikan "diskon" habis-habisan terhadap pengemplang pajak. Kelima, kebijakan tersebut berpotensi dimanfaatkan lleh penjahat perpajakan.

Keenam, Sugeng dan rekan-rekannya juga menilai UU ini tak akan efektif. Ketujuh, UU Tax Amnesty menggagalkan program whistleblower. Delapan, UU ini juga dianggap menabrak prinsip keterbukaan informasi.

"MA telah menerbitkan SEMA 4/2011, whistleblower untuk mengungkap. Tapi dgn TA ini justru yang mengungkap dipidana. Orang yang berusaha membuka informasi malah dipidana. Ada keberbalikan prinsip-prinsip berkeadilan," kata Sugeng.

Alasan kesembilan, lanjut Sugeng, UU Tax Amnesty menghilangkan potensi penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin. Yang kesebelas, menurut dia, kebijakan tersebut dinilai mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak.

Di sisi lain, UU tersebut juga memarjinalkan pembayar pajak yang taat, sedangkan alasan berikutnya adalah UU Tax Amnesty dinilai bersifat memaksa alih-alih mengampuni.

"Pajak yang bersifat memaksa menjadi pengampunan. Ini dua kutub berbeda. Tax Amnesty sifatnya sukarela dan pengampunan," lanjtu dia.

Alasan ke-14, pihak penggugat mempertanyakan masa berlaku UU tersebut yang hanya satu tahun, sedangkan alasan ke-15, UU Tax Amnesty memposisikan presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi, misalnya menyalahi asas perpajakan yang bersifat memaksa.

"Prosesnya legal di DPR. Tapi kami aneh DPR meloloskan. Karena banyak prinsip hukum dilanggar," ucap Sugeng.

Untuk alasan yang ke-16, UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law). UU ini juga dinilai sebagai bentuk intevensi dan penghancuran proses penegakan hukum.

"Karena sifatnya pengampunan. Sanksi administrasi dan pidana sebagai satu upaya penegakkan hukum  upaya paksa di UU pajak tidak diberlakukan," ucapnya.

Alasan ke-18, UU Tax Amnesty dianggap sebagai cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak, lalu berikutnya, kebijakan ini dinilai melumpuhkan institusi penegakkan hukum. Alasan ke-20, lanjut Sugeng, patut diduga, UU ini merupakan pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka.

Sementara itu, alasan terakhirnya adalah UU Tax Amnesty juga dianggap membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda. Sebab kebijakan ini dinilai malah menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses hukum perpajakan yang sedang dijalani bisa dihapuskan begitu saja, seperti diatur dalam Pasal 11 UU Tax Amnesty.

"UU pajak stuck selama kurang lebih setahun ini," tutup Sugeng.

 

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com