JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap M Santoso, Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, awalnya pihaknya memantau rencana penyerahan uang di suatu tempat di Jakarta, dari seseorang kepada Santoso.
Santoso menerima uang tersebut dari Ahmad Yani, seorang staf kantor pengacara WK pada pukul 18.00 WIB.
Setelah penyerahan uang, KPK mengikuti Santoso yang menumpang ojek. Petugas kemudian menghentikan ojek yang ditumpangi Santoso di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, pukul 18.20 WIB.
Saat digeledah, ditemukan dua amplop dari Santoso. Satu amplop berisi uang 25.000 dollar Singapura. Amplop lain berisi 3.000 dollar Singapura. Jika dikonversi, total uang tersebut sekitar Rp 273 juta, kurs 1 dollar Singapura = Rp 9.765.
Petugas KPK kemudian menangkap Ahmad Yani di Menteng. Menurut KPK, uang tersebut berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT KTP.
KPK menduga, uang tersebut terkait perkara perdata yang diadili di PN Jakpus. PT DKI digugat secara perdata oleh PT MMS. Kedua perusahaan tersebut bergerak dibidang sumber daya.
"Tujuannya adalah untuk mememangkan perkara perdata PT KTP sebagai tergugat dengan PT MMS sebagai penggugat di PN Jakarta Pusat," kata Basaria.
Basaria menambahkan, pada Kamis siang sebelum penyerahan uang, majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan PT MMS.
"Majelis hakim membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat dengan putusan gugatan tidak dapat diterima," ujar Basaria.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Santoso, AY, dan RAW sebagai tersangka. Namun, KPK masih memburu RAW sebagai tersangka pemberi suap.
KPK masih menyelidiki apakah ada penyerahan uang sebelumnya. KPK juga menyelidiki dugaan keterlibatan hakim dalam kasus tersebut.