Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Jam Geledah Ruangan Putu, Penyidik KPK Bawa Satu Koper

Kompas.com - 30/06/2016, 16:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi rampung melakukan penggeledahan ruangan anggota DPR I Putu Sudiartana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Penggeledahan ruang kerja nomor 0906 di lantai 9 Gedung Nusantara I tersebut berakhir pada 15.30 WIB atau berlangsung selama sekitar 2 jam 15 menit.

Ketika keluar ruangan, penyidik KPK hanya membawa satu koper. Koper tersebut berisikan sejumlah dokumen dan soft file yang tersimpan dalam beberapa perangkat penyimpanan.

Sebelumnya, ruang kerja Putu langsung disegel KPK tak lama setelah penangkapan.

(baca: Anggota DPR Kembali Ditangkap KPK, Fadli Zon Nilai Pemberantasan Korupsi Tak Terjadi)

Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK belum bisa memberikan pernyataan terkait proses penggeledahan.

"Proses masih berjalan, kami belum bisa informasikan sekarang untuk kelancaran kerja penyidik kami," kata dia melalui pesan singkat.

Putu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat adalah salah satu dari enam orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.

Putu ditengarai menjadi makelar proyek infrastruktur di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. Proyek yang "diurus" Putu tidak terkait dengan Komisi III dan asal daerah pemilihannya, yaitu Bali. Masalah infrastruktur adalah ranah Komisi V.

(baca: Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK)

Operasi tangkap tangan ini bermula dari penangkapan Noviyanti dan Muchlis di rumah mereka di Petamburan, Jakarta, Selasa sekitar pukul 18.00.

Setelah itu, sekitar pukul 21.00, penyidik KPK menuju rumah dinas Putu di Kompleks DPR Ulujami, Jakarta Selatan.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00, KPK menangkap Suprapto dan Yogan di Padang, Sumbar. Pada Rabu, pukul 03.00, KPK mengamankan Suhemi di Tebing Tinggi, Sumut. Suhemi diduga merupakan penghubung antara Putu dan penyuap di Padang.

(baca: I Putu Sudiartana Resmi Diberhentikan Demokrat jika...)

Menurut KPK, suap diberikan Yogan dan Suprapto kepada Putu melalui rekening Muchlis ataupun Noviyanti. Penyidik menyita tiga bukti transfer tertanggal 25 Juni dan 27 Juni dengan nilai masing-masing Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Selain itu, di rumah Putu, KPK juga menyita uang 40.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar. KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut.

Kompas TV KPK Tangkap Tangan Politisi Partai Demokrat (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com